Kupang, Delegasi.Com – Pemerintah Provinsi NTT dinilai tidak serius menanggapi Peraturan Menteri (Permen) Ristek dan Pendidikan Tinggi (Dikti) terkait pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) 15 Kupang atau Kopertis, berpisah dari Kopertis VIII Denpasar, Bali.
Penilaian ini disampaikan anggota Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat kepada wartawan di Kupang, Rabu (26/9/2018).
Rumat menjelaskan, dari hasil rapat dengar pendapat dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTT, tidak menunjukkan adanya keseriusan pemerintah NTT.
Padahal dalam Permen Ristek dan Dikti yang diterbitkan pada 9 April 2018, Pemerintah NTT diberi waktu enam bulan atau berakhir Oktober 2018 untuk melakukan persiapan terkait pendirian L2Dikti 15 Kupang.
Aspek yang harus dipersiapkan menjadi kewenangan provinsi antara lain hibah tanah atau gedung dan penempatan sumber daya manusia (SDM) aparatur.
“Sampai sekarang Pemerintah NTT belum menyampaikan kesiapan itu kepada Menteri Ristek dan Dikti, sementara masa waktu pemberlakuan Permen tersebut berakhir pada Oktober mendatang,” kata Rumat.
Anggota Fraksi PKB ini berargumen, semestinya pasca diterbitkan dan diterimanya Permen Ristek dan Dikti itu, Pemerintah NTT langsung meresponnya. Karena perjuangan untuk membentuk L2Dikti sendiri, berpisah dengan Kopertis VIII sudah berlangsung sekitar 10 tahun.
“Kita sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak respon dengan cepat Permen Ristek dan Dikti. Karena itu kita desak pemerintah untuk segera menanggapi Permen tersebut,” tandas Rumat.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Manggarai Raya ini mengatakan, sikap lamban Pemerintah NTT sangat merugikan masyarakat.
Terkatung- katungnya pembentukan L2Dikti Kupang, berdampak pada lambatnya realisasi hak- hak politik di pusat, seperti pengembangan kampus dan bantuan beasiswa untuk mahasiswa.
Kerugian lainnya, lanjut Rumat, mahasiswa yang hendak diwisuda pun, harus berkoordinasi dengan Kopertis VIII Denpasar sebagaimana terjadi selama ini.
Dengan demikian, terjadi capital fly yang sangat besar, karena semua urusan harus ke Bali. Walau defacto belum terbentuk, tapi secara implisit NTT sudah berpisah dengan Kopertis VIII Denpasar.
Karena dalam Permen Ristek dan Dikti, sudah terimplisit adanya dukungan pembentukan L2Dikti Kupang.
“Kalau Pemerintah NTT tidak menjadikan Permen Ristek dan Dikti sebagai peluang yang harus direalisasikan, harapan untuk menghadirkan L2Dikti Kupang hanya khayalan belaka,” tandas Rumat berdiplomasi. //delegasi(mario)
Editor: Hermen Jawa