Terkait Pemeriksaan Kejaksaan, Ini Jawaban Daniel Tagu Dedo

  • Bagikan
kasus pengadaa It
“Sebagai warga negara yang taat hukum saya memenuhi panggilan kejaksaan. Dan saya hari pada Senin (28/8/2017) kemarin itu sebagai saksi dalam kasus itu,Apresiasi saya terhadap pihak kejaksaan karena bisa menemukan sekitar 500 server lisensi yang tidak muncul dalam kotrak kerja dengan pihak Bank NTT. ” Daniel Tagu Dedo

Kupang, Delegasi.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Daniel Tagu Dedo mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi NTT yang memanggil dirinya terkait kasus pengadaan perangkat lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi (MS) di Kantor Bank NTT tahun 2015 senilai Rp. 4,3 Miliar. Kasus  yang telah mentersangkakan Direktur Umum, Adrianus Ceme, Kepala Devisi (Kadiv) IT, Salmun Teru dan Aldy Rano selaku Ketua Panitia yang kini sudah ditahan Kejati NTT.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya memenuhi panggilan kejaksaan. Dan saya hari pada Senin (28/8/2017) kemarin itu sebagai saksi dalam kasus itu,Apresiasi saya terhadap pihak kejaksaan karena bisa menemukan sekitar 500 lisensi yang tidak muncul dalam kotrak kerja dengan pihak Bank NTT. ” tandas Tagu Dedo kepada wartawan di Kupang (29/8/2017). Atas dasar itulah pihak kejaksaan menilai ada masalah dalam proyek pengadaan perangkat lunak di bank NTT tersebut.

Dari aspek hukum menurut Tagu Dedo pihak kejaksaan tidak salah melihat kasus tersebut sebab apa yang diangkat pihak kejaksaan, itu benar. Karena, dari kontrak kerja dengan pihak Microsof pihak bank NTT seharusnya menerima 830 reserver lisensi. Faktanya pihak bank NTT hanya menerima 230 an server yang terbaca.  Padahal menurut Tagu Dedo dari total 830 server  yang menjadi kontrak pembelian dengan microsof, pihak bank sudah melunasi pembayaranya.

“Bukti pembayaran 830 server ke pihak microsof license itu ada. Sehingga, mestinya pihak microsf lah yang bertanggungjawab. Karena bank NTT sudah membayar ke mereka,” tandas tagu Dedo.

Menurut Tagu Dedo, pihak Bank NTT juga bukan pihak yang bersalah dalam hal ini. Sebab menurut calon Gubernur NTT 2018 itu semenjak dirinya masih menjabat Dirut Bank NTT, proses mengadaan IT dibank tersebut sudah sejak tahun 2012. Tahun 2015 baru ada kesepakatan dijajaran Direktur sehingga pengadaan itu terjadi pada tahun 2015.

Menut dia, pihak bank NTT waktu itu membuat keputusan yang berani, untuk pengadaan IT tersebut. Sebab ada desakan dari Negara Singapura saat itu agar Bank NTT harus memiliki IT (reserver), sebagaimana standar sebuah bank.

Ketikka proses itu berjalan dan adanya kontrak kerja dengan pihak microsof Indonesia, sejak itu dirinya tdan jajaran Dirut di bank NTT tidak lagi memperhatikan  seluruh server yang menjadi kontrak itu. Tagu Dedo juga kaget ketika pihak kejaksaan mengangkat masalah itu. “Dan ternyata benar dari 830 server, yang bisa terbaca hanya 230 an saja. Sedangkan 500 an server ternyata tidak terbaca. Ini yang membuat saya kaget. Kalau soal apakah bank NTT melakukan korupsi, saya rasa tidak. Karena ada bukti pembayaran 500 an server yang tidak terbaca itu,” Tandas tagu Dedo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Daniel Tagu Dedo diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat Perangkat Lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi (MS) di Kantor Bank NTT tahun 2015 senilai Rp. 4,3 Miliar yang telah mentersangkakan Direktur Umum, Adrianus Ceme, Kepala Devisi (Kadiv) IT, Salmun Teru dan Aldy Rano selaku Ketua Panitia yang kini sudah ditahan Kejati NTT.

Selain ketiga pejabat Bank NTT ini, tersangka lain dalam kasus ini adalah Juraida Zein dari Comparex yang saat ini juga sudah ditahan. Adapun Erwin Pasaribu, pihak Microsoft Lisensi, saat ini belum ditahan dengan alasan sakit.

Kadiv Humas Kejati NTT, Shirley Manutede yang ditemui di ruangannya, Selasa (29/8) mengatakan, Tagu Dedo perlu diperiksa karena merupakan atasan dari tiga tersangka dari Bank NTT.

“Beliau kan atasan dari tersangka-tersangka yang sudah kami tahan. Ya mau tahu, mereka punya tupoksi itu sampai di mana, apa yang mereka lakukan, sesuai atau tidak?” terang Shirley seperti yang dikuti voxntt.com.

Permeriksaan terhadap Tagu Dedo menurut Serly,  juga untuk kepentingan pemberkasan masing-masing tersangka. Hal ini kata dia karena setiap tersangka dalam kasus ini berkasnya beda-beda.

“Pokoknya terkait dengan pemberkasan dari masing-masing tersangka karena berkasnya beda-beda,”pungkasnya.

Ketika ditanya apakah sebelumnya disinyalir Tagu Dedo terlibat dalam proyek itu? Shirley mengatakan, sejauh ini belum bisa dipastikan apakah Tagu Dedo terlibat atau tidak. Pasalnya, pemeriksaan kemarin hanya sebatas sebagai saksi.

“Sekarang ini posisinya masih saksi. Untuk menerangkan tupoksi dan mencari tahu keterlibatannya sejauh mana, pertanggungjawabannya sejauh mana. Jadi itu masih materi penyidikan, sehingga belum dikasih kesimpulan di sini. Kalaupun pemeriksaan kemarin sudah ada kesimpulan, belum bisa kami kasih tahu ke pihak wartawan, karena kami belum ada ekspos,” jelasnya sambil meminta publik untuk sabar menanti.

Shirley menambahkan, semua kasus yang ditangani Kejati, harus lewat ekspos dulu, baru bisa diumumkan ke publik.

“Jadi untuk isi pemeriksaan saya belum bisa kasih tahu. Kan dari aturan Pak kepala Kejaksaan Agung ini di tingkat penuntutan baru boleh kami ekspos sebenarnya. Tetapi karena mempertimbangkan keterbukaan informasi publik, dan juga tidak ada yang ditutupi karena transparan pengananannya, jadi saya sampaikan bahwa betul ada pemeriksaan kemarin tetapi untuk materinya saya belum bisa sampaikan karena dari penyidik juga belum sampaikan pada rapat dengan kajati,” tegasnya.

Soal nasib Tagu Dedo ke depannya, apakah berpotensi menjadi tersangka atau tidak? Shirley mengatakan belum bisa diketahui karena sekarang ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi guna mengklarifikasi apa-apa yang menjadi tugas dan fungsi dari anak buahnya yang sudah dijadikan tersangka.

Terkait perkembangan proses hukum kepada para tersangka yang sudah ditahan, Dia (Shirley) menyampaikan masih dalam tahap pemberkasan. Belum bisa dimajukan ke tahap selanjutnya.

“Belum, karena pemeriksaan dan penyidikan ini lingkupnya banyak sampai ada penyitaan-penyitaan. Pemeriksaan bukan hanya saksi tetapi periksaan ahli, jadi belum,” imbuhnya.

Soal mangkirnya salah satu tersangka, Erwin Pasaribu dari Microsoft Lisensi. Dia menjelaskan, Pasaribu mangkir karena alasan sakit.

“Itu kemarin ajukan surat sakit tetapi nanti kami layangkan surat pangilan lagi. Jadi tidak ada yang kebal hukum, pasti nanti dipanggil lagi,” ujarnya.//delegasi(hermen/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan