Kupang, Delegasi.com – Komisi V DPRD NTT menolak surat dari gubernur yang meminta dukungan dewan untuk menggunakan anggaran mendahului pembahasan APBD Perubahan 2018.
Permintaan itu terkait anggaran dana untuk menyelesaikan rehabilitasi Stadion Oepoi, Kupang yang proyeknya mangkrak pada tahun 2017 lalu.
Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi yang membidanngi Kesejahteraan Rakyat (Kesrah) itu dengan Dinas Pemuda dan Olahraga di ruang rapat komisi V, Senin (16/4/2018).
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Moh. Ansor mengatakan, surat gubernur tersebut harus dikaji secara komprehensif mengingat masa jabatan Gubernur Frans Lebu Raya akan berakhir pada awal Juli mendatang.
Sedangkan pembahasan APBD Perubahan 2018 baru akan terjadi sekitar Oktober 2018.
Walau pelaksanaan pemerintahan berkesinambungan, tentunya gubernur hasil pilgub Juni 2018 memiliki pogram dan agenda kerja tersendiri.
“Kita minta pihak Inspektorat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan internal mangkraknya rehabilitasi Stadion Oepoi itu dan meminta Sekda menjelaskan soal penggunaan anggaran mendahului pembahasan. Kita pasti punya tujuan baik, yakni Stadion Oepoi harus jadi,” kata Ansor.
Wakil Ketua Komisi V, Yunus Takandewa menyatakan, mangkraknya rehabilitasi stadon Oepoi menjadi pintu masuk mengusut kasus tender lainnya. Sangat ironis, penempatan aparat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) merupakan tenaga profesional tapi hasil kerjanya sangat memprihatinkan.
Anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Jhon Rumat menyampaikan, persoalan mangkraknya rehabilitasi stadion Oepoi bukan hal baru, karena sekitar tiga bulan lalu komisi juga sudah pernah memanggil kontraktor dan pemerintah agar segera menyelesaikan pekerjaan.
Dengan harapan, dengan perpanjangan waktu, realisasi pengerjaan mencapai 100 persen. Tapi kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Kita dorong agar persoalan mangkraknya pengerjaan stadion Oepoi ke ranah hukum. ULP pun harus dipanggil untuk dimintai keterangan kenapa pengerjaan proyek itu diberikan kepada pihak lain, dan tidak dikerjakan oleh pemenang tender,” tandas Rumat.
Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Kristofora Bantang mengatakan, mangkraknya proyek pengerjaan stadion menunjukkan, ULP memenangkan kontraktor yang tidak memiliki tanggung jawab atas pekerjaan yang diberikan.
Dewan harus lebih serius memikirkan persoalan yang ada, mengingat ada ivent olahraga yang harus dijalankan, seperti persiapan Pra PON, dan olahraga pelajar daerah, serta piala gubernur.
Ketua Komisi V, Jimmy Sianto menyatakan, komisi belum memberi persetujuan atas surat yang diajukan gubernur tentang pemanfaatan penggunaan anggaran mendahului pembahasan terkait rehabilitasi Stadion Oepoi.
Sikap komisi akan diambil setelah ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penjelasan dari sekda NTT.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTT, Nahor Talan menyatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek Stadion Oepoi. Pihaknya juga telah melakukan teguran secara tertulis kepada kontraktor.
Namun yang menjadi persoalan adalah, yang mengerjakan rehabilitasi stadion itu bukan rekanan pemenang tender melainkan pihak lain.
Ironsinya lagi, tidak ada surat kuasa yang diberikan kepada rekanan yang melakukan pengeraan fisik itu.
Dia menambahkan, hingga akhir masa kontrak realisasi fisik hanya mencapai 10 persen.
Menyikapi kondisi itu, diberi perpanjangan waktu dengan terlebih dahulu kontraktor pelaksana membuat surat pernyataan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, realisasinya hanya mencapai 50 persen.
Karena itu, pihaknya mengambil kebijakan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan proyek dihentikan.
Realisasi keuangan sudah mencapai 30 persen dari total anggaran Rp6 miiar.
Realisasi tahap kedua, baru akan dilakukan setelah dilakukan tender ulang dan penentuan pemenangnya.//delegasi (germanus)
Editor: Hermen Jawa