Kupang, Delegasi.com- Sejumlah masyarakat Alor yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan (AMAPK) akan menggelar demonstrasi mendesak badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar segera menidaklanjuti dugaan pelanggaran oleh Amon Djobo dalam pilkada Kabupaten Alor pada 27 Juni lalu.
Massa aksi dijadwalkan akan menggelar long march mulai dari pertigaan Tugu jalan Pulau Indah menuju Bawaslu NTT pada esok, selasa 28 agustus 2018.
“Ratusan massa akan hadir dalam aksi itu. Kami akan long march menuju Bawaslu NTT,” terang juru bicara AMAPK, Kristo Kolimu dalam keterangan persnya, senin (27/8/2018)
Kristo menjelaskan aksi itu digelar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati Amon Djobo dalam pilkada Alor yang dilimpahkan dari Bawaslu RI ke Bawaslu NTT
“Bupati Amon Djobo dinilai melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2), yang mana ada larangan bagi bupati, wakil bupati melakukan pergantian/mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tulis Kristo
“Pada tanggal 26 juli 2018 telah dinonjobkan Endang Adang, kepala seksi SDM pada kantor dinas kesehatan kabupaten Alor, dengan alasan suaminya jadi tim sukses lawan politik Bupati,”kristo melanjutkan
Dirinya menjelaskan laporan pelanggaran itu telah disampaikan ke Bawaslu Pusat naman direkomendasikan ke Bawaslu NTT
“Kami ingin menagi sikap profesionalitas Bawaslu NTT dalam kasus ini.
Dan berdasarkan segala fakta-fakta hukum yang akan kami bawa ke Bawaslu besok, kami akan mendesak mereka (Bawaslu) mengeliminasi paket Amin,” tutup Kristo
Hingga berita ini diturunkan media Delegasi.com belum berhasil menghubungi bupati Alor, Amon Djobo.//delegasi(juan pesau)