Terkait Proses Hukum Ketua DPRD Alor, Pemred Tribuana Pos Surati Kapolda NTT

  • Bagikan

 

KALABAHI, DELEGASI.COM  – Pemimpin Redaksi Tribuana Pos Demas Mautuka menyurati Kapolda NTT Irjen Pol H. Hamidin untuk mengkawal laporanya terhadap Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek.

Dia meminta Polda NTT serius menangani kasus itu melalui Polres Alor dengan unsur tindak pidana pemfitnaan serta ancaman itu yang dilakukan Enny Anggrek terhadap dirinya hingga tuntas.

“Betul, saya sudah surati Bapak Kapolda NTT. Isinya, saya minta Pak Jenderal tolong awasi proses hukum kasus tersebut yang melibatkan Ketua DPRD Alor di Polres,” kata Demas, Kamis (2/7) via ponsel kepada wartawan di Kalabahi.

Sebelumnya, Pemred Tribuana pos polisikan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek atas dugaan penfitnahan dan pengancaman terhadap dirinya yang tersebar melalui YouTube ke Polres Alor.

Alasan menyurati Kapolda NTT menurut Demas karena kasus ini melibatkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Demas tidak ingin kasus ini berjalan lambat di kepolisian Alor. Polisi diminta segera memanggil Ketua DPRD untuk diperiksa.

“Alasannya ya kasus ini saya duga sangat bertendensi politik sehingga saya minta pengawasan dari Bapak Kapolda NTT. Kita ingin kasus ini perlu diawasi agar diletakkan pada porsi hukum yang benar. Semoga kalau ada monev antara Pak Kapolda dan Kapolres, maka Bapak Kapolda bisa singgung progres kasus ini. Kalau Ibu Ketua belum diperiksa maka Polisi harus panggi sudah. Kita ingin kasus ini cepat ada kepastian hukum,” lanjut Demas.

Pemred Tribuana Pos juga akan melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Alor untuj ber
dukungan moril kepada aparat penegak hukum tersebut agar pihak Polres Alor segera mengusut tuntas laporannya itu.

Ia ingin ada keadilan dalam penegakkan hukum di Kabupaten Alor.

Surat ke Kapolda NTT bernomor: 001/Surat Pribadi/VI/2020, tertanggal 17 Juni 2020.

Surat tersebut perihal, mohon pengawasan proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemfitnahan, pencemaran nama baik dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Alor terhadap Pemred Media Online Tribuana Pos di Polres Alor.

Surat tembusannya dikirim kepada Kejati NTT dan Ombudsman RI Perwakilan NTT. Demas berharap kedua lembaga itu dapat turut mengawasi proses hukum Ketua DPRD di Alor.

Diberitakan, Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka melaporkan Ketua DPRD Enny Anggrek ke Polres Alor pada tanggal 14 Mei 2020. Pernyataan Enny yang di posting di Chanel YouTube Mahensa Express diduga mengandung unsur tindak pidana.

Selain Enny, Demas juga melaporkan pemilik konten YouTube Mahensa Express Efraim Lamma Kolly di Polres Alor.

Informasi yang dihimpun media ini, penyidik sudah memeriksa Demas dan sejumlah saksi namun sang Ketua DPRD Alor sendiri belum dimintai keterangan oleh Polisi.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan