Hukrim  

Terkait Raibnya Uang 3 M Milik Nasabah di Bank Bukopin, Pengacara JT Keberatan Jika Kliennya Jadi Tersangka Seorang Diri

Avatar photo
Kuasa Hukum Jeklin Tibuludji (JT, Tengah) , Natalia Rusli.,SH.,M.H (c)., C.L.A (Kiri) dan Bryan Roberto Manulae., S.H., M.H (c)., C.l.A,(Kanan) saat melakukan konfrensi pers di Hotel Sotis Kupang. Selasa, 3/8/2021. //www.delegasi.com (Foto: AgusT)

KUPANG, DELEGASI.COM– Terkait kasus raibnya uang nasabah a/n Rebeka Adu Tadak (RAT) senilai Rp 3 Milyar dari Bank Bukopin, Kuasa Hukum Jeklin Tibuludji (JT), Natalia Rusli.,SH.,M.H (c)., C.L.A dan Bryan Roberto Manulae., S.H., M.H (c)., C.l.A, merasa keberatan jika kliennya menjadi tersangka seorang diri. Alasannya JT hanya seorang teller biasa di Bank Bukopin dan juga sebagai marketing freelance sehingga tidak mungkin klien saya bisa memindahkan uang sebesar 3 M dengan kuasa klien saya (JT) secara pribadi. Itu tidak mungkin.

“Ia tidak mungkin mampu memindahkan uang sebesar Rp 3 Milyar ke PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT. MPIP) seorang diri tanpa campur tangan (arahan dan perintah, red) dan managemen PT. Bank Bukopin Cabang Kupang, Tbk harus ikut bertanggungjawab atas resiko hukum (turut diproses hukum, red), Himbauan saya, kalau sampai klien saya menanggung resiko ini sendirian, itu tidak adil. Harus serangkaian (termasuk managemen bank Bukopin Cabang Kupang, red)” ungkap Natalia.

Baca juga: 

Simak 18 Fakta Kejahatan Bank Bukopin yang di Beberkan Nasabah Dibalik Pembobolan Rp 3 M

 

Menurut Natalia Rusli, seluruh pihak managemen Bank Bukopin harus ikut bertanggungjawab dalam kasus hukum yang menimpa kliennya (JT) dan harus diproses hukum. Tidak bisa dan tidak adil jika hanya kliennya yang diproses hukum dan terancam jadi tersangka, sementara managemen Bank Bukopin sendiri tidak tersentuh hukum.

“Klien saya terzalimi. Karena klien saya hanya seorang teler jadi tidak mungkin dia bisa memindahkan uang 3M,” tegasnya.

Natalia Rusli menambahkan, bahwa sebelumya kasus tersebut sudah dikonfrontir di Ditretkrimsus Polda NTT dengan menghadirkan JT dan managemen Bank Bukopin. Saat itu bahkan ada statement Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa tindakan JT (melakukan transfer uang nasabah RAT 3 Milyar ke rekening BCA a/n PT. MPIP, red) sudah sesuai Standart Operational Bank (SOP) bank. “Namun kenapa ibu Jaquiline kemudian yang dikejar sendirian. Pertanyaannya Kenapa? Ada apa sebenarnya ini?” kritiknya.

Terkait suport pihak Bank Bukopin kepada kliennya dalam kasus tersebut, Kuasa Hukum JT itu menilai Bank Bukopin telah menyatakan statement yang profesianal yaitu tindakan Jaquiline sudah sesuai prosedur bank. Namun dirinya tidak akan terima kalau sampai kliennya, JT harus menanggung resiko hukum kasus tersebut sendirian.

Penasihat Hukum (PH) JT, Natalia Rusli dan Bryan Roberto Mahulae pada kesempatan tersebut juga membantah sejumlah keterangan RAT di beberapa media online. Diantaranya tentang adanya slip penarikan kosong (tidak diisi,red) yang diselipkan dan disodorkan JT untuk tandatangani RAT. JT dan PH-nya juga mengatakan bahwa nasabah RAT juga yang memerintahkan JT untuk membantu mentransfer uang sebesar Rp 3 Milyar ke PT. MPIP.

Kuasa Hukum JT juga membantah keterangan RAT yang mengatakan tidak adanya konfirmasi dari Head Teller (Angel) kepada RAT terkait transfer uang nasabah RAT senilai Rp 3 Milyar ke PT. MPIP. Menurut Penasihat Hukum JT, nasabah RAT dikonfirmasi oleh Angel.

Bahkan menurut Natalia Rusli dan Bryan Roberto Mahulae sebenarnya RAT telah menikmati bunga dari hasil investasi di PT. MPIP senilai Rp 56,054,789 dan jumlah uang tersebut dua kali ditransfer ke rekening RAT.

Menurut Natalia dan Bryan, mereka merupakan pengacara tersangka JT. “Tidak ada hubungan antara Bank Bukopin dan PT. MPIP,” ujar Natalia.

Namun saat perwakilan PT. MPIP, Ellyana Wirawan ditanyai wartawan dalam wawancara tersebut, Natalia dan Bryan juga berbicara atas nama PT. MPIP. Kemudian keduanya juga mengakui kalau mereka juga adalah PH PT. MPIP.

Namun saat ditanyai tentang dana sekitar Rp 7,2 M yang mengalir dari Bank Bukopin Cabang Kupang ke PT. MPIP, kedua menolak untuk menjelaskan. “Kalau itu kita tidak bisa jelaskan. Kita fokus ke kasus yang ini saja,” ujar Natalia.

Seperti diberitakan sebelumnya (28/06/2021), Nasabah Bank Bukopin Kupang, Rebeka Adu Tadak (RAT) membeberkan 18 fakta kejahatan/kecurangan (fraud) Bank Bukopin dibalik pembobolan rekeningnya senilai Rp 3 Milyar. Ada sejumlah pelanggaran terhadap Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang dilakukan staf dan manajemen Bank Bukopin Cabang Kupang.

Fakta-fakta adanya kejahatan perbankan dibalik pembobolan uang senilai Rp 3 M tersebut dibeberkan nasabah Rebeka Adu Tadak didampingi anaknya, Trinoci Isliko Adu kepada Tim Media ini di bilangan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (26/6/21).

“Penyidik Polda NTT tidak boleh tutup mata dan memproses kasus pembobolan rekening ini sebagai kejahatan oknum. Kami punya fakta-fakta yang menunjukan kalau uang saya hilang karena kecurangan dan kejahatan bank. Kan uang saya disimpan oleh Bank Bukopin dan kalau hilang yah … jadi tanggung jawab bank toh,” tandas nasabah Rebeka.

Rebeka dan Oci kemudian membeberkan 18 Fakta yang menunjukan adanya Kejahatan/Kecurangan (Fraud) Bank Bukopin Dibalik Pembobolan Rekening senilai Rp 3 M tersebut, yakni :
1. Nasabah disodorkan slip penarikan kosong oleh pegawai Bank Bukopin, JT.
2. Nasabah disodorkan slip penyetoran kosong (dibawa slip penarikan, red) oleh JT. Sehingga JT mengisinya untuk transfer ke rekening PT. MPIP di Bank BCA.
3. Tidak ada perintah/permintaan nasabah RAT kepada JT untuk mentransfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP.
4. Tidak ada surat kuasa dari nasabah Rebeka Adu Tadak untuk mentransfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP padahal ini merupakan syarat mutlak penarikan/transfer oleh pihak ketiga/bukan pemilik rekening.
5. KTP asli nasabah RAT tidak diambil dari nasabah sebagai salah 1 syarat penarikan uang oleh pihak ketiga.
6. Buku Rekening Tabungan nasabah RAT tidak segera dikembalikan kepada nasabah setelah transaksi dilakukan sehingga nasabah tidak tahu tentang pencairan depositonya sebesar Rp 2 M ke rekening tabungannya (dengan saldo sekitar Rp 1 M, red) yang kemudian JT mentransfer dana Rp 3 M dari tabungannya ke rekening PT. MPIP.
7. Tidak dilakukan penarikan sebesar Rp 1 M dari rekening tabungan nasabah RAT untuk didepositokan (sesuai permintaan nasabah, red).
8. Bank Bukopin mencairkan deposito Nasabah RAT ke rekening tabungannya. Padahal tidak ada perintah dan surat kuasa dari nasabah RAT kepada JT untuk mencairkan deposito Rp 2 M ke rekening tabungan nasabah.
9. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk pencairan deposito Rp 2 M ke rekening tabungan RAT.
10. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk pencairan Rp 3 M dari rekening tabungan.
11. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk transfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP di Bank BCA.
12. Tidak ada Slip penarikan sebesar Rp 3 M dari rekening tabungan nasabah untuk didepositokan.
13. Uang Nasabah RAT sebesar Rp 3 M dapat ditransfer ke rekening PT. MPIP setelah ada persetujuan kepala Cabang Bank Bukopin Kupang dengan memasukan password/sandi/kode dari akun User Kepala Cabang (User kepala cabang hanya bisa diakses/dibuka oleh Kepala Cabang, red).
14. Tidak ada Bilyet Deposito Rp 3 M sehingga bilyet tersebut tidak diberikan kepada nasabah karena Bank Bukopin sengaja tidak membuka deposito tersebut.
15. Manajemen Bank Bukopin tidak segera menarik kembali/meminta BCA memblokir uang nasabah RAT di rekening PT. MPIP di Bank BCA setelah ada klaim dari nasabah.
16. Manajemen Bank Bukopin tidak pernah membuat laporan polisi bahwa telah terjadi transfer ilegal uang nasabah sebesar Rp 3 M.
17. Diduga manajemen Bank Bukopin sengaja bermain saham/berinvestasi/membeli MTN PT. MPIP dengan uang nasabah karena selisih bunga yang diberikan PT. MPIP lebih tinggi dibandingkan bunga deposito Bank Bukopin.
18. Ada transfer uang sekitar Rp 28 juta (yang disebut Bank Bukopin sebagai bunga, red) dari rekening PT. MPIP di BCA ke rekening nasabah RAT di Bank Bukopin tanpa sepengetahuan/persetujuan nasabah RAT.

Menurut Rebeka, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki sebagaimana dipaparkannya, menunjukan bahwa uangnya senilai Rp 3 M yang raib di Bukopin Cabang Kupang adalah kejahatan bank. “Sistem kerja dalam bank itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada oknum yang bisa mencuri. Kalau terjadi pencurian uang nasabah yang disimpan di dalam bank maka saya duga ada keterlibatan beberapa orang, termasuk jajaran manajemen,” ungkapnya.

//www.delegasi.com(tim)

Komentar ANDA?