Tidak Memiliki Ijin Operasional, SMA Negeri 3 Amabi Oefeto Timur Segera Ditutup

  • Bagikan
SMA Negeri 3
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan NTT, Ayub Mooy.

Kupang Delegasi.com – Pemerintah melalui Dinas pendidikan NTT meminta panitia penyelenggara untuk segera menutup SMA Negeri 3 yang terletak di Desa Oemofa kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang. Pasalnya ekolah tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki ijin operasional. Demikian ditegaskan  Kepala Bidangg SMA Dinas Pendidikan Provinsi NTT,  Ayub Mooy ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/8/2017).

Padahal Sekolah yang sementara menggunakan gedung sekolah SMP Pelita Oemofa dan  telah menerima siswa baru sebanyak 120 orang itu kini telah melakukan KBM.

Ayub menjelaskan memang ada pihak yang bertemu dan meminta restu untuk mendirikan SMA itu, namun dirinya telah menjelaskan tentang syarat pendirian sebuah  lembaga pendidikan. “Ada mekanime dan syaratnya bukan hanya asal-asalan, tanpa mempertimbangkan SMP pendukung dalam wilayah kecamatan yang akan didirikan SMA, baik negeri maupun swasta dan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT, serta Aparatur Pegawai Negeri sipil (ASN),” jelas Ayub.

Menurut Ayub, semua pihak yang berkeinginan untuk mendirikan sekolah harus benar-benar mempelajari mekanisme dan aturan-aturan yang telah di syartkan oleh Undang-undang. Pihak Dinas pendidikan tidak mentolerir pendirian sekolah yang tidak memperhatikan mekanisme dan memenuhi syarat baku pendirian sebuah sekolah. Pendirian sebuah lembaga pendidikan setingkat SMA ada beberapa syarat minimal yang wajib dipenuhi misalnya, jarak antara SMA dan SMK yang sudah ada dalam wilayak kecamatan, harus ada beberapa SMP Pendukung, hibah tanah dari masyarakat yang di mulai dari RT, RW, Dusun, Kepala Desa, Camat dan mengetahui Bupati dan tanah tersebut  telah memiliki sertifikat atas nama Dinas Pendidikan provinsi NTT.

Tentang proses belajar mengajar yang sedang berlansung di SMA liar ini menurut Ayub, Pemerintah Provinsi NTT telah menerbitkan surat nomor,  421/7377/Pend/2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Johanna E. Lisapaly,SH.M.Si tanggal 16 Agustus 2017  inti suratnya   menegaskan Dinas Pendidikan Provinsi NTT tidak pernah mengeluarkan surat izin  atau rekomendasi untuk menerima peserta didik  di calon SMA Negeri 3 Amabi Oefeto Timur, oleh karena belum dilakukan pengkajian dan analisis kelayakan pendirian sekolah tersebut.

Untuk meredam gejolak dan kepanikan siswa -siswi dan orang tua yang anak-anak mereka telah bersekolah dan membayar biaya pendaftara dan biaya  SPP di sekolah liar itu, Pihak Dinas Pendidikan telah menugaskan Kepala UPT Pendidikan wilayah satu, untuk melakukan komunikasi dan meminta kesediaan  Kepala SMA Negeri 1 Amabi Oefeto Timur  menerima peserta didik baru yang sudah mendaftar pada calon SMA Negeri 3 Amabi Oefeto Timur, karena masih ada tiga ruangan kosong di SMA Negeri 1 .

“Dengan adanya surat dari Dinas Pendidikan provinsi ini, Sekolah itu tidak boleh ada. Jika mau buka sekolah harus ajukan proposal, dan wajib penuhi semua syarat lengkap sesuai Undang –undang, itupun pihak dinas akan lakukan evaluasi dulu baru memberikan izin menerima siswa baru.  Yang ini aneh, belum ada izin ko berani menerima siswa baru, pihak panitia harus menyadari mengurus dunia pendidikan itu mengurus manusia bukan mengurus batu kayu  dan urusan pendidikan jangan di sangkutpautkan dengan urusan politik .“ tandasnya

Sementara itu menurut, Kosmas Sonbai tokoh pemuda Amabi Oefeto Timur,  ketika diminta tanggapanya mengenai kehadiran SMA di wilayahnya itu, menegaskan pihaknya memberikan aprisiasi kepada panitia yang telah berinisiatif untuk mendirikan sekolah itu, yang telah memberi dukungan tanda tangan untuk  pendirian  sekolah tersebut. Namun dengan adaya surat perintah penutupan sekolah ini pihaknya beraharap agar panitia juga ikut bertanggung jawab terhadap nasib 120 siswa yang sudah terlenjur bersekolah. Karena dari sistem kurikulum mungkin mereka terlambat lalu biaya yang sudah terlanjur di keluarkan oleh orang tua siswa harus didiskusikan secara baik untuk menemukan solusi yang bijak demi keberlanjutan pendidikan mereka //delegasi(ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan