WAIKELO, DELEGASI.COM – Karantina Pertanian Kupang di Wilayah Kerja (Wilker) Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya, melakukan tindakan pemusnahan terhadap 15 Ekor Ayam yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Kamis,(24/6/2021).
Ayam tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan- persyaratan perkarantinaan sesuai dengan UU No.21 Tahun 2019 yang mana dalam Undang-Undang yang dimaksud tersebut tertera dalam pasal 1.
“Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam,tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sebelumnya telah dilakukan penahanan dan penolakan, namun pemilik tidak dapat memenuhi untuk mengembalikan ke daerah asal.
Maka dari itu, Pejabat Karantina Pertanian Kupang melakukan pemusnahan ayam tersebut dengan cara euthanasia dan kemudian dibakar, serta dikubur.
Kepala Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Delegasi.com mengungkapkan bahwa Instansi dan masyarakat harus saling bersinergi.
” Kita harus bersinergi untuk mencegah dan melindungi daerah NTT dari masuk dan tersebarnya penyakit hewan maupun tumbuhan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya para petani dan peternak.”ungkap Yulius.
Hal ini dilakukan untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Giat pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh instansi terkait antara lain Dinas Peternakan Sumba Barat Daya, Kapolsek Loura, Polairut, KSOP dan Kodim 1269 SBD.
//delegasi.com(KP/AgusT)