Polkam  

Tiga Fraksi DPRD Kabupten Sikka Tolak RAPBD Perubahan 2019

Avatar photo
Suasana Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Kab. Sikka,dengan agenda, Penetapan Keputusan DPRD Sikka tentang RAPBD-P Kab. Sikka TA. 2019 di Ruang Rapat Utama DPRD Sikka, Senin(30/9) Foto: Delegasi.Com(yanni lioduden)

MAUMERE, Delegasi.Com – Tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Sikka, menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Sikka TA 2019 untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Fraksi dimaksud masing-masing, Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Satu Fraksi yakni Fraksi Golongan Karya(Golkar) menyetujui dengan catatan.

Sementara lima fraksi lainnya, yakni Fraksi Hanura, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Perindo dan Fraksi Demokrat Sejahtera menyatakan menyetujui untuk ditetapkan.

Juru bicara Fraksi PAN yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Sikka, Philip Fransiskus, SS. Foto:Doc.Delegasi.com (yanni lioduden)

 

Sikap politik sembilan Fraksi DPRD Sikka ini disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi pada Rapat Paripurna II Masa Sidang I Tahun Sidang 2019/2020 DPRD Sikka dengan Agenda Penetapan Keputusan DPRD Sikka Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Tentang APBD-P TA. 2019, Senin (30/9/2019).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sementara, Donatus David, dihadiri Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Wakil Bupati Romanus Woga, Unsur Pimpinan Forkompimda, serta para Pejabat Eselon II dan III pada lingkup Setda Sikka.

Fraksi NasDem melalui juru bicara Fraksi, Alexander Agato Hasulie mengatakan bahwa Fraksi NasDem dengan tegas menolak dokumen RAPBD-P 2019 yang di ajukan pemerintah, karena Pemerintah bukannya mengajukan dokumen RAPBD-P hasil evaluasi sinkronisasi yang dilakukan TPAD bersama Badan Anggaran DPRD Sikka Periode 2014-2019 tertanggal 23 Agustus 2019 lalu, malah yang diajukan adalah dokumen hasil penyempurnaan terhadap hasil evaluasi atas perubahan APBD TA 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2019.

Hal ini menurut fraksi, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 184 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Selain alasan tersebut, fraksi juga menegaskan bahwa dengan memperhatikan komposisi alat kelengkapan DPRD, baik secara defacto maupun deyure, belum terbentuk sampai saat ini, sehingga Fraksi dengan tegas mengatakan keseluruhan proses yang terjadi pada masa sidang yang lalu, mulai dari pembahasan, asistensi dan sinkronisasi adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Juru bicara Fraksi NasDem sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Sikka, Alexander Agato Hasulie. //Foto:Doc.Delegasi.com(yanni lioduden)

 

Selain menolak penetapan RAPBD-P 2019, Fraksi juga menyoroti semangat efisiensi anggaran yang selalu didengungkan bupati. Menurut Fraksi, sebagai kepala pemerintahan, bupati tidak menunjukan adanya niat dan semangat efisiensi.

Ibarat jauh panggang dari api. Hal ini terlihat dalam komponen perjalanan dinas kepala daerah selama satu tahun, telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sufrince Merison Botu, SS, menyatakan Fraksi Gerindra menolak RAPBD-P TA 2019 untuk di tetapkan menjadi Perda APBD-P TA. 2019.

Dasar pertimbangan,

Pertama: Fraksi mempertanyakan keberadaan alat kelengkapan DPRD yang belum terbentuk hingga saat ini. Menurutnya seharusnya pimpinan sementara mengutamakan tugasnya sesuai amanat PP 12 tahun 2018 yakni memfasilitasi pembentukan alat kelengkapan DPRD dan menfasilitasi penetapan pimpinan defenitif.

Karena menurut Fraksi Gerindra, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD, yang memiliki legalitas kewenangan dalam membahas anggaran adalah Badan Anggaran DPRD.

Kedua, Fraksi Gerindra juga menyoroti dokumen RAPBD- P yang dibahas pada rapat penyempurnaan tanggal 26 September 2019, dimana Fraksi menemukan ada perbedaan anggaran dan juga kegiatan jika di sandingkan dengan hasil sinkronasi yang telah di lakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD pada tanggal 23 Agustus 2019.

Fraksi mempertanyakan Ada Apa sesungguhnya sehungga terjafi perbedaan tersebut.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PAN, Philipus Fransiskus, ketika membacakan pendapat akhir Fraksi mengatakan Fraksi PAN dengan tegas menolak RAPBD-P untuk ditetapkan menjadi Perda.

Apabila RAPBD-P ditetapkan maka Fraksi PAN dengan tegas mengatakan tidak ikut bertanggung jawab.

Menurut Fraksi PAN, penolakan terhadap RAPBD-P TA 2019 dengan beberapa alasan,yakni pertama, berdasarkan amanat PP No. 12 tahun 2019 pasal 181 ayat (8), dan SK Gubernur NTT Nomor B. KEUDA. 900.990/109/2019 terkait hasil evaluasi RAPBD-P Kabupaten Sikka, dimana pada diktum ke 1 menyebutkan jangka waktu dilakuk an penyempurnaan dan penyesuaian terhadap RAPBD TA. 2019 yakni selama 7 hari.

Sepengetahuan Fraksi dimana SK Gubernur tertanggal 27 Agustus 2019 dan diterima Pemda Sikka tanggal 16 September 2019, maka semestinya penyempurnaan berakhir tanggal 24 September 2019. Kedua, Fraksi mempertanyakan Surat Keputusan Pimpinan DPRD tentang hasil penyempurnaan sesuai amanat UU No. 12 tahun 2019 pasal 184 ayat 2.
Dimana disebutkan penyempurnaan tersebut disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari setelah penetapan keputusan di tetapkan.

Fraksi juga mempertanyakan SK Gubernur tentang persetujuan Gubernur tentang persetujuan penetapan RAPBD-P 2019. Menurut Fraksi, kedua SK tersebut tidak ada sampai dengan hari ini.

Selain itu, Fraksi PAN juga menolak rencana hibah yang diajujan pemerintah.

Menurut Fraksi PAN, pemerintah dalam hal ini Bupati tidak pernah sekalipun duduk bersama dengan DPRD Periode 2014-2019 untuk membicarakan berbagai rencana kerjasama dengan pihak ketiga (Perguruan Tinggi Swasta) Hal ini menurut Fraksi, sangat bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 154 terkait tugas dan wewenang DPRD maka DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dalam huruf i dimana disebutkan bahwa

“Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama ddngan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah”.

Selain itu Fraksi juga tidak menemukan pendasaran regulasi yang tepat terkait rencana Pemerintah Daerah melakukan hibah kepada Perguruan Tinggi Swasta dimana untuk pembayaran SPP nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan uang pembangunan yang jumlahnya lebih besar.

Sedangkan Fraksi Golkar, dalam pendapat akhirnya yang di bacakan juru bicara Fraksi, M. Angelorum Mayastati menegaskan bahwa Fraksi Golkar menyetujui RAPBD-P 2019 dapat ditetapkan menjadi Perda APBD-P 2019 apabila,

Pertama: dokumen RAPBD P yang di tetapkan merupakan hasil dari seluruh proses sejak pembahasan sampai terjadinya sinkronisasi tanggal 23 Agustus 2019.

Kedua: Terkait dengan hibah bantuan beasiswa harus sesuai kesepakatan bersama pada saat rapat sinkronisasi antara TAPD dan Banggar DPRD tanggal 23 Agustus 2019 tersebut bahwa aggaran sebesar Rp. 5,9 tetap tercantum dalam pos tak terduga.

Ketiga, dalam melakukan exekusi terhadap anggaran beasiswa sebesar Rp. 5,9M tersebut, pemerintah harus melaksanakannya dengan menggunakan Perda bukan Perbup.

Apabila, RAPBD-P yang akan ditetapkan tidak berdasarkan tiga poin penting yang disampaikan fraksi, maka dengan tegas Fraksi Golkar menyatakan Menolak untuk di tetapkan.

//delegasi (yanni lioduden)

Komentar ANDA?