Tiga Kasus Besar  Warisan Kajati Lama Jadi Pekerjaan Rumah Kajati  Baru NTT

Avatar photo
Yohanes Hegon Kelen mewakili organisasi pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT //Foto: Delegasi.com(Dok. FORMADA)

DELEGASI.COM, JAKARTA – Tiga Kasus Besar menjadi pekerjaan rumah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu untuk segera diselesaikan. Tiga kasus itu adalah  pertama, kasus dugaan korupsi bank NTT akibat pembelian MTN Rp 50 miliar dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), Kedua, proses hukum Dirut PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) terkait kasus suap Jaksa Kundrad Mantolas dan dugaan korupsi sejumlah proyek pada tiga Kabupaten di NTT dan ketiga, kasus pemerasan oleh Jaksa Kundrad Mantolas yang diduga memeras kontraktor HT senilai Rp 2 miliar.

BACA JUGA: 

Sejumlah Organisasi Pegiat Anti Korupsi Bersama Artheria Dahlan Sorot Kinerja Kejati NTT

AMMAN, GRAK, Formada dan KOMPAK Minta Komisi Pemberantasan Korupsi Tangani Kasus Take Over Kredit PT. Budimas dari Bank Arta Graha

Demikian benang merah pendapat Yohanes Hegon Kelen yang mewakili organisasi pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT yang diterima DELEGASI.COM, Senin 14 Maret 2022.

“Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang baru, Hutama Wisnu agar memiliki komitmen dan fokus untuk menangani 3 kasus besar itu. Karena  kasus ini adalah “warisan” PR yang ditinggalkan kepemimpinan sebelumnya (masa kepemimpinan Kajati Yulianto, red),” tulisnya.

Pegiat anti korupsi itu menjelaskan, bahwa masalah dugaan korupsi terkait pembelian MTN Rp 50 Milyar telah lama ditangani Kejati NTT, tetapi sampai sekarang belum ditetapkan tersangkanya.

Mantan Kajati NTT, Dr. Yulianto SH., MH sebelumnya pernah menjanjikan akan segera menetapkan tersangka, tetapi sampai ia dipindahkan dari Kejati NTT, belum ada penetapan status tersangka untuk kasus tersebut.

BACA JUGA:

Kejati NTT Tetapkan Tersangka Suap Kasus Korupsi Rp 1,49 M Proyek PSU Kawasan

“Yang kedua adalah memperbaiki citra kejaksaan tinggi NTT yang ternodai karena kasus dugaan pemerasan dan/atau penyuapan yang melibatkan mantan Kepala Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas, S. H., MH dan direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin yang di OTT pada Desember 2021 lalu”.

Masalah ini, kata Hegon Kelen, disorot Komisi III DPR RI, Artheria Dahlan dan Benny K Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (17/1/2022).

“Bagi kami, tindakan tercela yang telah dilakukan oleh Kundrat Mantolas, membuat tingkat kepercayaan masyarakat NTT terhadap institusi Kejaksaan Tinggi Kupang dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi dan dugaan kasus yang terindikasi merugikan negara menjadi turun”.

“Kami minta Kajati NTT yang baru (Hutama Wisnu) dapat menertibkan dan mengurus jaksa yang tidak setia dan berpegang pada kode etik dan sumpah jabatannya. Kami berharap Bapak Hutama Wismu, sebagai kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang baru, tidak membiarkan “Mantolas-mantolas baru” ada di institusi Kejaksaan Tinggi NTT,” ungkapnya.

Hegon Kelen mengungkapkan, bahwa GRAK dan FORMADDA NTT juga meminta Kajati NTT memberi perintah untuk jemput paksa Hironimus Taolin yang telah tiga kali mangkir dari panggilan kejati NTT.

“Sampai hari ini belum ada proses pidana lebih lanjut kepada Kundrad Mantolas terkait tindakan tercela yang dilakukan oleh Mantolas (pemerasan atau suap terhadap kontraktor HT, red).

Mantolas hanya mendapat hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan (hukuman melanggar kode etik, red). Padahal ada dugaan kuat tindakan Mantolas lakukan pemerasan dan/atau terima suap dari Hieronimus  sehingga seharusnya dapat diproses dengan pidana umum atau masuk dalam pidana khusus (Tipikor) tergantung penyidikan lebih lanjut,” jelas Hegon

Jadi, lanjut Hegon Kelen, pihaknya bersama organisasi pegiat anti korupsi mendesak Kajati NTT, Hutama Wisnu  berkomitmen dan fokus untuk: pertama, segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT SNP oleh Bank NTT.

Kedua, segera menertibkan dan mengurus jaksa yang tidak setia dan tidak berpegang teguh pada kode etik dan sumpah jabatannya. Yang ketiga, adalah memerintahkan jemput paksa Hironimus Taolin, Direktur PT. Sari Karya Mandiri, yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejati NTT.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?