Tiga Pihak Konsolidasi Informasikan Program Pembangunan

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com-— Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Informasi Publik (KIP), dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan langkah konsolidasi untuk menginformasikan semua program pembangunan pemerintah kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT, Aba Maulaka sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (11/10).

Menurut Aba, tiga komponen ini harus menjadi jembatan informasi antara  pemerintah dan masyarakat dalam mengakses informasi setiap program pembagunan di daerahnya, mulai dari perencanaan, pelaksanan, evaluasi hingga capaian setiap program pembangunan.

“Langkah ini diambil demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbentuknya informasi publik secara masif,” kata Aba.

Ketua KIP NTT, Pius Rengka dalam kesempatan itu menjelaskan, kehadiran KIP di NTT  untuk memberi informasi yang bermanfaat atas hak-hak publik.

“KIP juga mendorong terjadinya informasi publik dari semua perangkat daerah tentang program kegiatan dan capaian kinerja,” ujar Pius.

Wakil Ketua KIP NTT, Maryanti Luturmas Adoe menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi memperkenalkan fungsi dan tugas pokok  KIP melalui RRI Kupang dan media publik lainya.

Sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat tahu dan bisa mengakses informasi dari PPID akan data dan informasi publik yang wajib disiapkan untuk masyarakat.

Ia menyatakan, masyarakat punya hak  untuk mengajukan keberatan ke badan publik sebelum diproses komisi informasi, mengingat komisi informasi hanya mengurus sengketa infornasi publik.

“Atas dasar itulah, kehadiran komisi harus diperkenalkan ke masyarakat tentang hak- hak atas informasi publik,” tegas Maryanti.

Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi yang dikoordinasi Daniel sudah melakukan pertemuan bersama pemerintah, partai.politik , forkompimda dan dunia kampus khususnya mahasisawa tentang peran komisi informasi.

Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik, Agus Belo Baja menerangkan, sejak komisioner KIP dilantik, baru satu  pengaduan dari masyarakat namun pengaduan itu bukan menjadi kewenangan KIP.

Koordinator Bidang Kelembagaan, Arman Pua Upa menambahkan, sesuai UU 14 Tahun 2008 , lembaga publik wajib memberikan informasi dan dokumentasi ke publik.

“Jika lembaga publik tidak melakukannya, sesuai pasal 52 UU informasi publik,  pejabat pengelola informasi dan dokumentasi akan dikenakan sanksi satu tahun kurungan dan denda Rp5 juta.//delegasi (ger wisung)

Komentar ANDA?

  • Bagikan