DELEGASI.COM, LARANTUKA – Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim senilai Rp.1,5 miliar siap disidangkan di Tipikor PN Kupang.
Tiga terdakwa yakni, PIG, AHB dan PLT secara resmi, telah dipindahkan dari Rutan Klas II B Larantuka ke Rutan Klas IIB Kupang dan Rutan Klas IIB Perempuan Kupang, Rabu, 23/11/2022 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Flotim.
Pemindahan tersebut menggunakan transportasi udara Wings Air, dengan nomor penerbangan IW 1929.
Ketiga terdakwa dalam keadaan sehat walafiat dan siap menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Demikian penjelasan resmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flotim, Bayu Setio Pratomo,S.H.,M.H. melalui Kasie Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan,S.H., melalui pesan Whatshap usai tiba di Kupang.
Dikatakannya, pemindahan kali ini mendapat pengawalan ketat dari 2 Anggota Polisi dan 1 Anggota Polwan dari Polres Flotim.
“Setelah tiba, selanjutnya pada Kamis, 24/11/2022, JPU Kejari Flotim, melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, untuk kemudian menunggu penetapan Hari Sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kupang, untuk melaksanakan persidangan hari pertama dengan acara pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum kepada masing-masing terdakwa,”terang Cornelis Oematan.
Oematan berharap jadwal dan proses persidangan bisa diikuti terbuka.
Saat ini terdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan, ” tutupnya.
// Delegasi(WAR)