Hukrim  

Tindakan ‘Represif’ Pembongkaran Rumah Warga Besipae, Melanggar Hukum

Avatar photo
//Foto: ISTIMEWA

Demikian rilis Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners (ABP) dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang Selaku Tim Hukum Warga Besipae, dalam pernyataan pers yang diterima media ini, Rabu (19/8/2020) pagi.

“Rumah yang dibongkar dan dirusak adalah rumah milik Warga Besipae, yang dibangun dengan biaya sendiri dan dijadikan rumah tinggal bagi keluarga dan anak istri. Warga Besipae sudah berulang kali mengajukan protes dan menolak rumah mereka dilakukan pembongkaran secara sepihak tapi aparat tetap memaksa untuk membongkar rumah warga tersebut,” tulis Tim Hukum.

Dijelaskan bahwa pembongkaran rumah warga Besipae dipimpin oleh Kasat Pol PP Propinsi Nusa Tenggara Timur Cornelis, dijaga aparat keamanan dari Kepolisian (Brimob).

Selain rumah Warga Besipae dibongkar rata dengan tanah, makanan dan alat-alat masak diangkut dan dibawa, para korban tidak mengetahui makanan dan alat-alat masak tersebut dibawa kemana.

“Warga Besipae yang rumahnya dibongkar menghadapi ancaman dan intimidasi, aparat turun dengan senjata lengkap, warga isak tangis melihat rumahnya dibongkar tapi tidak dihiraukan,”

Setelah rumah Warga Besipae dibongkar, warga tinggal dibawah pohon dan membangun gubuk darurat untuk tempat tinggal sementara, tapi kemudian rumah gubuk tersebut juga dibongkar dan diratakan.

“Harusnya Pemda Propinsi Nusa Tenggara Timur menggugat di Pengadilan dengan gugatan pengosongan lahan, bukan membongkar rumah milik warga secara sepihak, ini perbuatan melanggar hukum. Rumah yang dibongkar bukan rumah milik Pemerintah, tapi rumah milik warga Besipae yang dibangun sendiri,” tegas Tim Hukum.

Diterangkan bahwa Warga Besipae tinggal di lokasi milik mereka yang diperoleh secara turun temurun didalam lokasi tanah adat Besipae. Perbuatan atau tindakan sepihak dengan membongkar rumah milik warga adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Olehnya harus diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tata cara pembongkaran rumah Warga Besipae secara sepihak dan pemaksaan kehendak adalah tata cara yang tidak memberikan edukasi hukum yang baik bagi masyarakat.

Masyarakat Timor Tengah Selatan selalu hadir dengan simbol yang sangat dihormati yakni; tanah, batu, hutan dan air.

Membongkar rumah warga dan menggusur mereka secara sepihak sama dengan merusak kain tenun kebesaran mereka sebagai simbol adat yang dikenakan Bapak Presiden Jokowi pada hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 diistanah Negara,” imbuh Tim Hukum.

Untuk itu, lanjut Tim Hukum, laporan pidana yang dilakukan Warga Besipae pada hari ini (Rabu, 19/8/2020) di Polda NTT adalah bahagian dari edukasi hukum kepada warga masyarakat, artinya penegakkan hukum harus dilakukan dengan tata cara yang benar menurut hukum, tidak menegakkan hukum yang dilakukan dengan tata cara yang melanggar hukum.

“Kami menyampaikan agar Pemda Propinsi NTT menahan diri, tidak memaksakan kehendak, tidak lagi mengintimidasi warga, klaim kepemilikan lahan dilokasi Besiapae agar ditempuh melalui jalur hukum, tidak dilakukan dengan tata cara yang melanggar hukum. Hindari tata cara pemaksaan kehendak secara sepihak,” tegas Tim Hukum.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?