Jakarta , Delegasi.Com – Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menduga penyitaan gedung Granadi di Kuningan, Jaksel, berkaitan dengan dirinya yang vokal terhadap pemerintah.
“Granadi itu ya, setiap kali saya bicara vokal ke pemerintah, selalu ada yang angkat mengenai penyitaan Granadi. Padahal ini cerita yang sudah beberapa bulan yang lalu,” ujar Titiek di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018), seperti dikutip detikcom.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya ini menyebut negara tak bisa menyita gedung Granadi hanya karena kesalahan Yayasan Supersemar. Apalagi, menurutnya, tak ada kesalahan yang dilakukan yayasan besutan ayahnya, Soeharto, itu.
“Ini kan ada perintah sehingga kejaksaan bilang Yayasan Supersemar salah. Semua asetnya harus disita,” katanya.
Selain itu, kata Titiek, Yayasan Supersemar bukan satu-satunya pemilik gedung Granadi. Sebab, beberapa orang dan institusi juga tercatat sebagai pemiliknya.
“Kalau mau disita, silakan disita sahamnya Supersemar, jangan gedungnya. Gedungnya itu milik beberapa orang yang pemilik lainnya bisa menuntut pemerintah, lo. Ini bukan hanya punya Granadi,” ungkap Titiek.
“Ini namanya apa ya, mengambil rezeki orang, ini hak mereka untuk dapat pendidikan, tapi dia lakukan hanya sebab mereka tidak suka sama Pak Harto. Ya kalau nggak suka sama Pak Harto, ya nggak apa-apa tapi Supersemar-nya tetap jalan dong, ya,” sambung Titiek.
Titiek meminta pemerintah lebih bijaksana terkait persoalan Yayasan Supersemar. Yayasan tersebut dinilai Titiek berperan penting dalam pendidikan Indonesia.
“Jadi tolonglah pemerintah, bijaksanalah sedikit, kalau sudah bisa memenuhi pendidikan semua orang bisa sekolah dengan baik, fine. Tapi ini kan masih banyak yang butuh pendidikan ya, tapi kok disetop begitu ya. Padahal nggak ada yang kita harapkan dari yayasan ini, kita kembalikan seluruhnya ke rakyat. Pak Harto mendirikan yayasan ini dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Titiek.
Sebelumnya, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Achmad Guntur, mengatakan, selain gedung Granadi, disita tanah di Megamendung, Bogor, seluas 8.120 meter persegi dan sejumlah rekening beserta uang.
Penyitaan ini terkait putusan hukuman Yayasan Supersemar, yang diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun ke negara. Hingga saat ini tercatat Yayasan Supersemar sudah membayar Rp 241,8 miliar ke negara atas putusan penyelewengan dana triliunan rupiah. //delegasi(detikcom/hermen)