Sosbud  

Total DIPA NTT Tahun 2017 Sebesar Rp31,194 Triliun

Avatar photo
Dana
Potret Kemiskinan di NusaTenggara Timur//foto istimewa

Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat dana  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp31,194  Triliun. Dana tersebut diharapkan berdampak untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup rakyat d Nusa Tenggara Timur.

Demikian dikatakan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya saat acara Penyerahan DIPA dan Dana Transfer Tahun 2016 Tingkat Provinsi NTT di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin,(19/12) dalam  Siaran Pers Humas NTT yang diterim delegasi.com, Selasa (20/12)

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lebu Raya mengharapkan agar setelah menerima DIPA , para Bupati/WaWaliko dan Pengguna Anggaran dapat memulai program dan kegiatan lebih awal.

” Saya mengharapkan agar proses pelelangan fisik dimulai pada awal tahun. Diupayakan pada bulan Maret 2017, kita sudah memandatangani kontrak pekerjaan agar kegiatan segera direalisasikan. Namun harus diingat, proses ini hendaknya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jangan karena mau cepat, kita menabrak aturan,” pinta Lebu Raya.

Lebih lanjut, Gubernur meminta agar pelaksanaan anggaran Tahun 2017 harus lebih tertib. Hindari penumpukan pada triwulan terakhir.

“Dokumen pelaksanaan anggaran harus sudah disiapkan secara lengkap. Triwulan pertama umumnya belum kelihatan karena masih pada tahapan persiapan. Namun triwulan kedua,realisasi anggaran harus sudah tampak. Triwulan ketiga, penyerapannya mesti sudah signifikan. Dengan itu, di triwulan keempat, hanya tertinggal penyelesaian administrasi dan melanjutkan pekerjaan yang tersisa,” jelas Gubernur dua periode itu.

Gubernur secara khusus mengingatkan para Bupati/Walikota agar terus memperhatikan kondisi keamanan dan kedamaian di wilayahnya masing-masing. Peran Ketua RT/RW harus terus diperkuat.

“Bangun koordinasi yang kuat dengan Forkompinda Kabupaten/Kota. Jaga keamanan dan ketertiban sepanjang tahun agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik. Tingkatkan kewaspadaan dan tindakan pencegahan agar energi dan waktu kita tidak terkuras untuk mengurus konflik. Saya juga telah mengeluarkan Edaran agar setiap tamu dari luar yang masuk ke NTT wajib melapor diri kepada Ketua RT/RW dalam kurun waktu 1 x 24 jam,” tegas Lebu Raya sembari mengingatkan agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus-kasus sosial kepada penegak hukum.

Sementara itu,Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, I Nengah Gradug dalam laporannya menjelaskan penyerahan DIPA Tahun 2017 pada Bulan Desember 2016 bertujuan agar proses pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Untuk Provinsi NTT, Anggaran Tahun 2017 seluruhnya berjumlah Rp. 31,194 triliun. Terdiri dari Transfer ke Daerah Provinsi sebesar Rp. 3,72 triliun dan Transfer ke daerah untuk Kabupaten/Kota sejumlah Rp. 18,597 triliun. Sisanya sebesar Rp. 8,876 triliun untuk Kementerian/Lembaga melalui instansi vertikal dan SKPD Pengelola Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama,” jelas I Nengah Gradug sambil meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menggunakan anggaran tersebut secara patut dan tepat.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT menyerahkan Piagam Penghargaan dari Menteri Keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur atas prestasi mendapat Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan Tahun 2015 dari BPK.

Tampak hadi pada acara tersebut Unsur Forkompinda Provinsi NTT, Kepala Perwakilan BPK NTT, Ketua DPRD NTT, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi NTT,Rektor Undana, Pejabat dari Instansi Vertikal di Provinsi NTT, Bupati Belu,Bupati Rote Ndao, Bupati Sumba Tengah, Bupati Sumba Barat Daya, Bupati Manggarai Barat, Wakil Bupati Malaka, Wakil Bupati Sikka, Wakil Bupati Ende, Wakil Bupati Nagekeo, Sekretaris Daerah Sabu Raijua serta pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.//delegasi.(egi/ger)

 

Komentar ANDA?