Kupang, Delegasi.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya, meminta Walikota Kupang dan para Bupati se-NTT untuk melakukan koordinasi dengan TP4D dalam pelaksanaan percepatan pembangunan di Provinsi NTT. Karena TP4D dibentuk untuk percepatan pembangunan di wilayah ini.
Demikian salah satu kesimpulan dari Rapat Kerja (Raker) Gubernur NTT dengan Walikota Kupang dan para Bupati se-Provinsi NTT yang digelar di Aula Fernandez, kantor Gubernur NTT, di Kupang, Rabu (15/11).
Raker itu juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat provinsi dan kabupaten kota serta pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi NTT.
Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah tim yang dibentuk Kejaksaan RI untuk mendampingi kepala daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Tim ini dibentuk pada semua tingkatan, baik di Kejaksaan Agung dengan nama TP4P Pusat maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dikenal dengan nama TP4D Kejaksaan Tinggi dan TP4D Kejaksaan Negeri .
Gubernur Frans Lebu Raya, meminta perhatian serius para kepala daerah, terkait TP4D yang bertugas mendampingi dalam pelaksanaan setiap proyek pemerintah. “Saya minta supaya Walikota dan Bupati dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan TP4D, sehingga dalam pelaksanaan percepatan pembangunan di daerah dapat berjalan lancar dan sukses,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Gubernur, diperkenankan untuk membuat diskresi. Diskresi untuk mengisi kekosongan hukum, diskresi guna mempercepat proses pembangunan. “Diskresi boleh dilakukan tapi saya syaratkan, agar bekaitan dengan hal-hal tertentu supaya berkoordunasi dengan TP4D. Supaya semuanya bisa berjalan dengan baik dan aman,” tambah Gubernur.
Gubernur juga menyentil tentang pentingnya menelisik kewenangan diskresi yang melekat pada jabatan. Diskresi sering dibuat untuk kepentingan yang baik, dengan niat tulus tapi bisa saja disalahtafsirkan. Untuk itu, fungsi koordinasi dan komunikasi dengan TP4D untuk membuatkan sebuah diskresi menjadi sangat penting. Membuat keputusan yang tepat, untuk mengatasi masalah secara cepat.
“Misalnya, ada 10 rumah yang terbakar maka jangan tunggu APBD tahun 2018,” contohnya.
Terkait Jaksa Pengacara Negara, kata Lebu Raya, apabila ada masalah serius maka koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Pihak Kejaksaan akan melakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan yang ada. Jaksa Pengacara Negara juga terdapat pada semua tingkatan kejaksaan dari pusat hingga di daerah.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Rusdi H. Teguh, mengatakan Kejaksaan siap mendampingi Kepala Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan bagi percepatan pembangunan di NTT. Pembentukan TP4D sebagai jawaban bagi percepatan pembangunan di daerah. “Kami siap mendampingi setiap program pemerintah di daerah sehingga dapat berjalan lancar dan sukses,” kata Teguh.
Dalam Raker tersebut, diinventarisir sejumlah saran dan masukan dari Walikota Kupang dan para Bupati. Mengemuka beberapa masukan soal proyek strategis nasional, pilkada Gubernur dan pikada di 10 kabupaten secara serentak serta upaya untuk memperjuangkan provinsi NTT sebagai provinsi kepulauan secara yuridis. Dalam forum resmi itu dibahas juga soal urusan bersama (konkuren) antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang perlu dibicarakan lebih lanjut.//delegasi(Germanus)