Hukrim  

TPFI Tantang Kapolda NTT Gelar Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Avatar photo
Ketua TPFI, Dr. Samuel Haning., SH.,MH//Foto: ISTIMEWA

KUPANG, DELEGASI.COM – Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) menantang Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latief untuk membuka gelar ulang kasus pembunuhan ibu, AM dan anaknya, L di Kupang.

Pasalnya, TPFI menduga bahwa kematian  AM dan L merupakan kasus pembunuhan berencana dan tuntas. Karena merupakan pembunuhan berencana dan tuntas maka tersangka RB dan oknum lain yang diduga terlibat/terkait seharusnya dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Demikian disampaikan Ketua TPFI, Dr. Samuel Haning., SH.,MH dalam acara “Ngobrol Asyik” yang diselenggarakan secara live oleh Tribun Network dan Pos Kupang pada Senin (06/12/2021), dengan tema “Menguak Fakta Kematian Ibu dan Anak di Kota Kupang NTT” bersama TPFI.

“Dua jam saja (buka gelar ulang perkara, red) dan itu bisa nampak bukti-bukti, apakah ini pembunuhan berencana atau tidak. Lalu siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Saya tantang,” tegasnya.

Baca Juga:

Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah Ditahan Kejati NTT

Gubernur VBL Ancam Penjarakan dan Pukul Tuan Tanah di Sumba Timur

Menurut pria yang akrab disapa Paman Sam itu, asalkan Kapolda NTT, Lotharia Latief berani dan terbuka serta profesional bersama-sama TPFI mau membuka gelar ulang kasus tersebut untuk mengungkap kasus kematian AM dan L. “Kami tawar, dua jam saja,” tegasnya lagi.

Tantangan Paman Sam itu muncul sebagai respon (autokritik, red) terhadap kesimpulan sementara penyidik Polda NTT, bahwa RB merupakan pelaku tunggal pembunuhan AM dan L, dan yang kepadanya dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bagi Paman Sam, itu merupakan sesuatu (kesimpulan) yang imposible  atau tidak mungkin dan atau tidak masuk akal.

Ketua TPFI itu sebaliknya menegaskan, bahwa kematian AM dan L merupakan  kasus pembunuhan berencana. Indikasinya yaitu, pelaku sudah merencanakan (dalam pikirannya, red) untuk membunuh seseorang. “Dia (pelaku) sudah memiliki rencana dalam pikirannya dengan cara apa untuk membunuh seseorang. Lalu setelah orang ini (target, red) selesai (dibunuh, red), dia (korban AM dan L, red) mau dikemanakan? Dia buang, atau kubur atau kemana? Ini yang jadi persoalan dan ini merupakan suatu pembunuhan berencana,” tegasnya.

Ketua TPFI juga menjelaskan, bahwa dengan membuang  kedua jenasa AM dan L, itu sudah merupakan rencana, karena di dalam dirinya sudah ada niat atau rencana membunuh. “Menurut saksi SNP dalam keterangannya itu bahwa sekitar tanggal 26 Agustus, tersangaka RB meminta linggis di kantor BPK. Ini untuk apa? Menurut kami, ini untuk menggali lubang dan menaruh (memasukan jenasa AM dan L, red). Jadi ini berencana, ya kan?” ujarnya meyakinkan.

Terkait informasi keterangan SNP itu, Paman Sam menegaskan bahwa dalam pemeriksaan polisi, keterangan tersebut sudah, ada tetapi kemudian tidak dilihat dan tidak digunakan oleh penyidik kepolisian sebagai jejak indikasi pembunuhan berencana. “Seharusnya diterapkan pasal pembunuhan berencana. Ini (yang dibunuh, red) bukan satu orang loh, ini dua. Berbeda dan tidak bisa sama-sama. Harus ada pasal (perindungan) anaknya (terkait undang-undang perlindungan anak, red). Kalau pasal 338 KUHP ini imposible. Dia harusnya pasal 340 KUHP, ancamannya hukuman mati,” ujarnya.

Ditanyai Novemy Leo Novel selaku host acara tersebut terkait kemungkinan penyidik Polda kurang bukti untuk mengarah ke penetapan pasal 340 KUHP kepada tersangka RB, Paman Sam menjelaskan bahwa sudah jelas pasal yang tepat yaitu KUHP 340, karena awalnya korban AM dan L dijemput oleh seseorang. Lalu AM dan L dibawah ke tempat kos si ‘B’, kemudian RB menjemput AM dan L di kosnya ‘B’. “Itu artinya  berencana,” tegasnya.

Berbeda, lanjutnya, dengan orang yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Kasus kematian AM dan L merupakan hasil dari suatu perencanaan yang mantap. “Kubur orang di lokasi galian pipa itu maksudnya apa, ya supaya orang itu hilang jejak dan tidak diketahui orang. Hanya orang bodoh saja yang tidak tahu bahwa itu pembunuhan berencana,” kritiknya.

Menurut Paman Sam, selain RB, ada kemungkinan keterlibatan oknum lain yang turut serta berperan dalam rencana pembunuhan dankematian AM dan L. “Kalau (menurut) saya, harus ada yang melakukan, turut melakukan, membujuk melakukan, membantu melakukan, ini semua terlibat di dalam dan merupakan orang dekat,” jelasnya.

Panggung 2024 Isu Murahan

Menjawab salah satu pertanyaan Tribuners (bernama Yorke Lamablawa) yang dibacakan host “Ngobrol Asyik,” Novemy Leo soal kecurigaan Kapolda NTT terhadap orang-orang tertentu yang sengaja menggunakan kasus kematian AM dan L sebagai panggung politik 2024, Paman Sam dengan tegas meminta Kapolda NTT Tidak Sebar Isu Murahan Terkait Cari Panggung Politik 2024. “Saya minta pak Kapolda jangan (sebarkan, red) isu-isu murahan. Kita bukan mencari isu murahan …., tidak, tidak, kita mencari kebenaran,” tandasnya.

Menurut Paman Sam, justeru karena Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latief tidak mampu melakukan temuan-temuan dan tidak mampu menerima kritikan-kritikan dari elemen masyarakat dan LSM dll, sehingga Kapolda NTT mulai menuduh. “Pak Kapolda, saya ingatkan pak Kapolda tidak boleh begitu! Kalau pak Kapolda bilang cari panggung, tidak ada orang yang cari panggung! Mungkin pak Kapolda yang cari panggung sendiri untuk naik jabatan dalam kasus ini, tetapi pak Kapolda gagal,” bebernya.

Paman Sam sebaliknya menduga, Kapolda NTT lah yang sedang  mencari panggung agar bisa naik tambah satu bintang menjadi tiga bintang. “Kalau pak Kapolda berhasil mengungkap tersangka-tersangka lain dari kasus ini, saya angkat jempol,” ujarnya sambil mengangkat jempol kirinya.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latief yang dikonfirmasi tim media ini melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B. S.H., S.I.K., M.H via pesan WA pada Selasa (07/12) menanggapi  (pada Rabu, 08/12/2021 pukul 11.48 Wita), bahwa Polda fokus menangani kasus tersebut sesuai aturan dalam KUHAP.

“Kapolda (Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latief, red) sampaikan terima kasih atas semua masukan dan yang valid ditindaklanjuti, yang tidak ya pasti diabaikan. Untuk pembuktian nantinya di Pengadilan,” tulis Rishian Krisna.

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?