Kupang, Delegasi.Com – Tujuh Tusukan Tewaskan Yanto Blegur Hingga Tengadah di Aspal, Simak Kronologisnya seperri dirilis pos kupang.com.
Mengenakan kain penutup wajah, AB (17), anak berhadapan dengan hukum itu tenang memegang replika pisau dan mengulang gerakan menikam tubuh Aris Yanto Blegur yang diperankan oleh seorang anggota polisi, Minggu (7/10/2018) sore.
Saat korban Yanto yang tak mengenakan baju itu rebah tengadah di aspal, AB kembali mendekati dan menikam bagian dada, leher dan bagian rusuk korban sebanyak lima tusukan.
Puluhan keluarga dan kerabat korban yang berdiri di luar garis polisi di halaman Mapolres Kupang Kota yang hadir untuk menyaksikan rekonstruksi itu pun berteriak. Mereka meminta polisi untuk membuka penutup kepala yang dikenakan oleh AB.
“Buka itu tutup muka, kami mau lihat wajahnya. Gampang sekali e di kasih hilang kami pu anak pu nyawa,” teriak beberapa ibu.
Rekonstruksi atas kasus pembunuhan Aris Yanto Blagur pada Selasa (25/9/2018) dinihari lalu di Jalan Lasitarda Kelurahan Lasiana Kota Kupang berlangsung lancar.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Boby Jacob Mooy Nafi, pelaku memperagakan 21 adegan selama rekonstruksi berlangsung. Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan delapan saksi.
Rekonstruksi dimulai dengan adegan korban mencegat rekan AB yang menggunakan sepeda motor, korban memukul salah seorang saksi, datang dua saksi lain melerai hingga korban mendapat tikaman oleh pelaku. Rekonstruksi juga mereka ulang adegan ketika usai pelaku menikam korban, pelaku dan rekan-rekannya sempat beembug di rumah salah seorang rekannya.
Usai rekonstruksi, Kasat Reskrim Iptu Boby Jacob Mooy Nafi yang didampingi Kaur Binops Ipda I Wayan Pasek Sujana dan Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman kepada wartawan menjelaskan pelaksanaan rekonstruksi dipindahtempatkan di Mapolres Kupang Kota berdasarkan pertimbangan subjektif polisi yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Kita Tahu ahwa kalau kita laksanakan di TKP maka pada saat adegan tusukan, kurang lebih ada lima tusukan saat korban jatuh itu, kita bayangkan saja perasaan keluarga korban saat menyaksikan itu, jadi kami ambil tindakan ini berdasarkan pertimbangan subjektif yang dapat dipertanggungjawabkan, ungkap Boby.
Boby menjelaskan, berdasarkan diskresi penyidik maka dapat perkirakan kemungkinan yang bisa saja terjadi jika rekonstruksi di laksanakan di TKP.
“Kita laksanakan di sini pun secara hukum tidak dipermasalahkan, dalam hal ini untuk melengkapi berkas perkara,” jelas mamtan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.
Ia menambahkan, untuk pemberkasan kasus ini, kepolisian mellakukan split berkas menjadi dua berkas karena salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum.
Frengky Blegur, saudara korban yang mewakili keluarga sempat melakukan komplain kepada anggota polisi yang mengawal jalannya proses rekonstruksi. Pasalnya, menurut Frengky, keluarga melihat ketidaksesuaian antara kondisi luka pada jasad korban dengan cara pelaku memeragakan proses penikaman.
“Kami keluarga komplain, rekonstruksi tidak menujukkan cara tikam seperti luka yang kami lihat pada jasad korban,” ungkapnya ditimpali beberapa anggota keluarga yang lain.
Usai proses rekonstruksi, Frengky bahkan bersama beberapa kerabat meminta waktu untuk bertemu dan melakukan protes kepada Kasat Reskrim yang memimpin jalannya rekonstruksi. Kasat Reskrim kemudian menemui keluarga dan menjelaskan kepada keluarga.
“Kita semua lihat sendiri, tadi pelaku melakukan adegan penikaman, yang dua tikam saat berdiri, dan kemudian saat korban jatuh pelaku melakukan lima tikaman, jadi semua tujuh tikaman, saat lari hingga jatuh. Kita bahkan ijinkan rekan rekan media untuk mengambil gambar,” jelasnya.
Keluargapun menerima penjelasan tersebut dan mengaku menerima proses rekonstruksi yang berjalan. //delegasi(pos kupang/ger)