Polkam  

Tunggakan Honor Panwaslu Masih Tunggu Sisa Pencairan Dana Hibah dari Pemkot Kupang

Avatar photo
polemik
Jance J. Kaborang, Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang

Kupang Delegasi.com – Pemerintah Kota Kupang hingga akhir Maret ini belum juga mencairkan sisa dana Rp900 juta dari total Rp3,9 miliar untuk alokasi pengawasan pemilu Kota Kupang 2017 lalu. padahal sisa dana itu sangat dibutuhkan untuk biaya honorer pengawas untuk bulan Februari hingga April.

Seperti diketahui,  proses pencairan dana pengawasan pemilu di Pilkada Kota Kupang dilakukan tiga tahap. Tahap pertama di cairkan bulan Juli 2016 sebesar Rp 1 miliar untuk  kegiatan bulan Juli sampai September. Dan pencairan tahap kedua bulan November sebesar Rp 2 miliar untuk membiayai kegiatan pada bulan Oktober 2016 sampai Januari 2017. Sementara sisanya sebesar Rp900 juta. Itupun, hanya disetujui  Rp500 juta saja. Uang Rp500 juta itu juga sampai dengan berita ini diturunkan belum juga cair.

Padahal helatan pilkada Kota Kupang sudah selesai. Hal itu dikatakan Kepala sekretariat Panwaslu kota Kupang, Jance J. Kaborang,  saat di temui wartawan di ruang kerjanya kamis (23/3/2017).

Menanggapi polemik itu, Jance mengatakan total alokasi dana sebesar Rp 3,9 miliar ini merupakan  hibah dana paket untuk membiayai seluruh kegiatan pentahapan pemilukada hingga selesai pada bulan Mei 2017. Sisa dana yang belum di cairkan ini  sebenarnya untuk membiayai honor petugas pemilukada mulai dari komisioner, panitia pengawas pemilu Kota Kupang, panitia pengawas kecamatan, Panitia Pengawas kelurahan dan panitia pengawas di TPS.  Mestinya pada bulan februai lalu mereka sudah dibayar.

“Namun keterlamabatan pembayaran honor ini belum bisa kami lakukan karena hingga saat ini pemerintah kota Kupang belum mencairkan dana hibah tahap ke tiga,” tegas Jance.

Untuk mempercepat pencairan dana hibah di Pemkot Kupang, pihaknya  terus berkoordinasi dengan Pemkot Kupang, agar dua hal yang selama ini menjadi pemberitaan dan polimik di media massa bisa segera di realisasi.

Hal yang pertama menurut Jance, soal keterlambatan pembiayaan alat tulis kantor (ATK) dan surat tugas PPL di tingkat kelurahan  itu akan dibayar setelah pihak PPL kelurahan menyerahkan bukti-bukti administrasi laporan penggunaan biaya kegiatan dan biaya ATK dan surat tugas  ini pihak secretariat panwaslu kota Kupang sudah dibayar. Sedangkan hal yang ke dua menyangkut honor komisioner, panitia pengawas pemilu, panwascam, panitia pengawas kelurahan dan panitia pengawas TPS itu belum bisa dibayar karena pemkot masih menyiapkan naskah perjanjian dana hibah (NPHD). Apabila NPHD ini sudah selesai dan di tanda tangani bersama pemerintah kota Kupang dan  Panwaslu kota Kupang baru dana ini bisa diproses.

Menurut Jance. honor yang harus di selesaikan meliputi, honor pengawas kota Kupang, pegawai secretariat, panwascam dan kesekretariatan panwascam serta panitia pengawas kelurahan dan para pengawas TPS. Keterlambatan pembayaran honor ini masih  menunggu proses NPHD yang sedang di siapkan Pemkot yang harus mengikuti Adendum NPHD yang menjadi kesepakatan teknis administrasi antara pemkot Kupang dan Komisioner panwaslu kota Kupang  dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 dan No 51 tahun 2015  tentang pengelolaan dana hibah  kegiatan  pemilihan gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati dan Walikota,wakil walikota yang menjadi dasar hukum pembiayaan kegiatan pentahapan pemilukada.

Menurut Jance, sesuai Permendagri, panitia pengawas pemilu ini sifatnya sementara, sehingga sesuai UU dan permendagri, tidak diperkenankan menjadi satker dan oleh Kementerian Keuangan satker berada satu tingkat diatasnya. Satker dan kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu Kepala sekretariat Bawaslu NTT, sedangkan di tingkat kabupaten kota pejabat pembuat komitmen (PPK) itu melekat pada kepala sekretariat Panwaslu  kabupaten kota. Sehingga setelah dana hibah itu masuk ke rekening pemkot, kepala secretariat Bawaslu NTT meregistrasi ke Menteri Keuangan agar dana hibah itu masuk dalam dana APBN.

Jance menambahkan, karena hal ini sudah menjadi polemik, maka pihaknya menguraikan  lebih lanjut tentang kewenangan KPA sesuai amanat permenkeu  yang dimiliki Bawaslu NTT. Pihak KPA selaku satker memiliki empat kewenangan yakni, kewenangan mengusulkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Lalu KPKN membuka rekening, merevisi rencana kerja dan biaya (RKB) dana hibah kabupaten kota untuk masuk ke daftar isian proyek (DIPA)Bawaslu NTT. Selain itu kewenangan yang berikut adalah mengajukan pengesahan terhadap pengelolaan belanja dana hibah dari kabupaten kota ke KPKN mitra kerja.

Dengan merujuk pada peraturan Menteri Keuangan maka laporan pertanggunjawaban (LPJ) keuangan mengikuti standar APBN sehinggakepala sekretarariat Panwaslu Kabupaten/kota menyerahkan ke Satker Bawaslu NTT untuk di tindak lanjuti ke Negara melalui Kementrian keuangan.

Sementara mengenai laporan penggunaan keuangan (LPK) pihak kepala secretariat kabupaten/kota selaku PPK sesuai kewenanganya membuat perencanaan, pengelolaan dan pertangungjawabanya sesuai otoritas PPK yang   nantinya menyerahkan ke pemerintah kabupaten/kota setelah tiga bulan berakhirnya semua pentahapan pilkada yakni pada bulan juni 20017.

“Dan untuk dana hibah di Pemkot diharapkan segera dicairkan setelah Pemkot menyelesaikan NPHD dan ditandatangani bersama Komisioner Panwaslu Kota Kupang. Namun hingga saat ini kami masih menunggu,” kata Jance.

Untuk mengejar keterlambatan pembayaran honor ini pihak secretariat telah melakukan pendekatan ke bagian keuangan pemkot untuk mempercepat proses pembuatan NPHD. Jika NPHD sudah selesai maka Bagian Umum Pemkot diharapkan segera menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dana (SPPD) dana tersebut.//delegasi (ger)

 

 

Komentar ANDA?