Tunggu Nyali Jaksa Sita Aset dan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Covid-19 BPBD Flotim

Avatar photo
Kajari Flotim Bayu Setio Pratomo,S.H.M.H, Kasie Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan,S.H. dan Erles Rareral, S.H,M.H selaku Kuasa Hukum Tersangka PLT saat memberikan pernyataan Pers usai Konfrontir tiga tersangka, Jumat, 27/10/2022, Sore. (WAR/Delegasi.Com)

DELEGASI.COM, LARANTUKA – Kejari Florim harus punya nyali terhadap komitmen bersama para pihak untuk mengembalikan Rp.1,5 M sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Pasalnya , hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Flores Timur belum ada pernyataan dan informasi terkait penyitaan aset tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim senilai Rp1,5 miliar di Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim.

Baca Juga:

Kejari Flotim Resmi Tetapkan PLT, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Flotim, Sebagai DPO

Kejari Tetapkan Sekda Flotim Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid

Sementara pasca konfrontir langsung ketiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur, Jumat, 27/10/2022, dengan kesepakatan akan dilaksanakan sita aset tersangka untuk dititipkan kepada Kejari Flotim, hingga Senin,31/10/2022.

Penasehat Hukum Erles Rareral,S.H.M.H, yang menjadi Kuasa Hukum Tersangka PLT, Bendahara BPBD Flotim, untuk Kasus Dana Covid-19 Flotim. (WAR/Delegasi.Com)

Konfrontir itu sudah berjalan hampir dua pekan berlalu.

Sebagaimana pernyataan Pers yang disampaikan Penasehat Hukum Tersangka PLT, Erles Rareral,S.H.,M.H. usai Konfrontir ketiga tersangka oleh Kejari Flotim, Jumad, 27/10/2022, Sore, meminta agar ada komitmen bersama para pihak untuk mengembalikan Rp.1,5 M sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Erles bahkan meminta agar para tersangka lebih cepat selesaikan menitipkan asetnya ke Kejari Flotim.

Merespon permintaan itu, Kasie Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan,S.H., kepada Media, sempat sampaikan akan segera berkoordinasi dengan para tersangka untuk turun sita aset.

Meski demikian, hingga kini belum ada titik terang aset para tersangka yang disita untuk dititipkan di Kejari Flotim.

Olehnya, diharapkan ada keberanian dan langkah cepat Kejari Flotim sita aset tersangka.

Selain itu, perlu nyali Kejari Flotim untuk berani menetapkan tersangka baru, dari 179 Saksi yang sudah diperiksa sejauh ini.

Pasalnya, menjadi ironi jikalau sudah 179 Saksi yang diperiksa tapi baru tiga tersangka yang berhasil dijerat.

//delegasi(WAR)

Komentar ANDA?