Hukrim  

TVRI NTT Nonaktifkan Tomi Mirulewan Sebagai Reporter Sejak 27 Juni 2020

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM – Pimpinan TVRI NTT telah menonaktifkan reporternya, Tomi Mirulewan (TM) alias Tomi sejak tanggal 27 Juni 2020 terkait mencuatnya dugaan suap/gratifikasi yang melibatkan PT. PP. Dengan demikian, Tomi tidak dapat tugas peliputan/wawancara atau beraktifitas lagi sebagai reporter TVRI NTT.

Demikian dikatakan Kepala Stasiun Tevisi Republik Indonesia (Kepsta TVRI) Kupang, Syarifuddin, SE, MM saat dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya pada Kamis (16/7/29020), terkait sikap managemen TVRI NTT atas kasus dugaan suap/gratifikasi yang melibatkan oknum Wartawan TVRI NTT, TM dengan pihak PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) yang menjadi kontraktor pelasaksana pembangunan PLTU Timor 1 di Desa Lifuleo, Kec. Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Menurut Syarifuddin, pihak TVRI NTT sudah menjatuhkan sanksi terhadap TM sejak Juni 2020.

“Sudah ada sanksi dari TVRI NTT. Ibu Ira selaku atasan langsung dari Tomi sudah menonaktifkan Tomi dari tugasnya sebagai reporter,” ujarnya.

Sedangkan sanksi lain terhadap TM, jelas Syarifuddin, akan diberikan bilamana hasil proses hukum sudah selesai dan ada keputusan hukum berkekuatan tetap atas TM.

“Karena sudah ada tindakan hukum terhadap yang bersangkutan, maka kita tunggu sampai ada keputusan pasti dari pihak penegak hukum,” tandasnya.

Kepsta baru TVRI Kupang itu menjelaskan, Kepsta TVRI Kupang sebelumnya (Trubus Surahto, SE., MM, red), telah membentuk tim untuk menelusuri kasus yang melibatkan reporternya.

Kepsta TVRI Kupang itu juga menegaskan bahwa karena TM adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tentu ada ketentuan sanksi yang sudah tertulis bagi seorang ASN yang melanggar.

“Mengingat yang bersangkutan adalah ASN, ada aturan yang sudah tersurat bagi ASN bila melanggar aturan,” bebernya.

Ditanyai lebih lanjut, apakah aturan managemen TVRI Kupang mengijinkan TM untuk memiliki usaha media online tersendiri (media Obonusantara.Com, red) disamping tugas pokoknya sebagai reporter TVRI.

“Tidak ada tu aturan dalam TVRI yang begitu. Apalagi kalau ia itu adalah seorang ASN. Tidak boleh,” tegasnya.

Terkait terkuak informasi adanya upaya damai antara TM dan PT.PP, Kepala Seksi Berita LPP TVRI Stasiun NTT, Irawati Barmantiyas (atasan langsung dari TM, red) yang mendamping Syarifuddin mengatakan, pihak TVRI Kupang tidak tahu-menahu tentang hal itu.

“Kami tidak tahu tentang adanya upaya damai itu. Kalau panggilan dari Polda NTT buat yang bersangkutan (TM, red) untuk diperiksa terkait kasus (kasus suap/gratifikasi yang melibatkan TM, red) kami tahu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh tim media ini (16/7/2020), Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun menilai pimpinan TVRI Pusat dan TVRI NTT melakukan pembiaran terhadap reporternya, TM (yang adalah Aparatur Sipil Negara/PNS, red) untuk bekerja sampingan sebagai wartawan swasta dan Pemimpin Redaksi (Pempred) media online obornusantara.com.

Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mengatakan hal itu ketika dimintai komentarnya oleh Tim Media ini terkait proses hukum yang dilakukan pihak penyidik Polda NTT terhadap laporan Kowappem NTT pada Rabu (15/7/20) di Kupang.

“Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik Polda NTT. Namun kami perlu mengingatkan penyidik Polda untuk juga mendalami legalitas media obornusantara.com milik TM. Apakah sebagai PNS TM dapat merangkap sebagai seorang wartawan swasta dan Pemred media online obornusantara.com? Kami duga selama ini Pimpinan TVRI Pusat dan TVRI NTT melakukan pembiaran terhadap TM,” ujarnya.

Menurut Alfred, sesuai pengakuan pihak TVRI yang dilansir media online, sudah banyak laporan tentang ‘tindak-tanduk’ TM yang dilaporkan kepada lembaga TVRI tapi tidak ada tindakan tegas terhadapnya. “Kan sudah banyak laporan yang masuk ke TVRI, tapi kenapa selama ini tidak diambil tindakan tegas. Kita bisa menduga bahwa itu sengaja dibiarkan,” kritiknya.

Alfred menjelaskan, seorang PNS (Reporter TVRI, red) dilarang menjalankan profesi ganda sebagai seorang wartawan media online swasta.

“Dia digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas sebagai reporter TVRI, tapi dia tidak menjalankan tugasnya malah merangkap menjadi wartawan/Pemred media online. Saya yakin pimpinan TVRI NTT tahu hal ini tapi mengapa dibiarkan?” bebernya.

Alfred juga mempertanyakan sikap pimpinan TVRI NTT yang membiarkan TM bekerja seenaknya?

“Dia itu kan seorang PNS, kok tidak ikut aturan sebagai seorang ASN? Rambutnya saja gondrong dan masuk kerja seenaknya. Jalan ke daerah/Jakarta tanpa surat tugas. Tapi tiap bulan TM kan terima gaji yang dibayar penuh oleh negara? Sementara diwaktu yang sama, TM bekerja juga sebagai wartawan swasta media online. Apakah itu tidak melanggar aturan ASN?” tanya Alfred.

Dari tindak-tanduk TM itu, lanjut Alrfred, menimbulkan tanda tanya.

“Mengapa pimpinan TVRI Pusat dan TVRI NTT membiarkan TM? Ini aneh. Ada apa dibalik ini? Apakah pimpinan TVRI sengaja melakukan pembiaran?” tanyanya lagi.

Alfred meminta Direktur TVRI Pusat dan Kepala Stasiun (Kepsta) TVRI NTT tidak boleh diam dan tidak boleh menganggap biasa saja laporan Kowappem NTT yang sedang diselidiki Ditreskrimum Polda NTT terkait dugaan suap/gratifikasi Rp 10 juta (dari total Rp 125 juta, red) yang melibatkan TM (TVRI NTT) dan ES (PT. Pembangunan Perumahan).

“Kami menduga ada yang tidak beres dengan pimpinan TVRI NTT. Kejadian yang merusak citra TVRI NTT ini sudah terang-terangan diberitakan di berbagai media dan kenyataan salah dengan dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sangat kuat, kok pimpinan TVRI tidak mengambil sikap tegas? Sebagai pimpinan seharusnya bisa bertindak tegas karena apa yang dilakukan oleh TM itu sudah tidak sesuai dengan kode etik kepegawaian. Apalagi yang bersangkutan adalah ASN tetapi ko bisa membuat media sendiri,” beber Ketua Araksi.

Seorang ASN, lanjutnya, tidak dapat memiliki dan bekerja sebagai wartawan swasta pada media sendiri. “Lucunya saat meliput meliput selalu mengatasnamakan TVRI NTT. Namun kenyataan TM hanya mempublikasikan dan membesarkan medianya sendiri obornusantara.com,” ujar Alfred.

Masalah tersebut, tegas Alfred, tidak boleh dibiarkan oleh Pimpinan TVRI. “Bila perlu Pimpinan TVRI NTT harus ikut bertanggung jawab, karena saya lihat ada pembiaran.

Bahkan sudah diperiksa Polisi pun yang bersangkutan masih menayangkan berita di media onlinenya,” ungkapnya.

Karena itu, Alfred meminta agar pihak TVRI mengambil tindakan tegas terhadap perilaku Tomi.

“Kami berharap Pimpinan TVRI Pusat dan Pimpinan TVRI NTT harus mengambil sikap tegas dan harus berani memberikan sanksi yang sangat tegas kepada reporter TVRI itu,” pinta Ketua Araksi yang getol mengungkap kasus-kasus Korupsi di NTT saat ini.

Mencuatnya dugaan suap/gratifikasi itu ketika beredar screen shoot perkacapan via Whats App antara Tomi dan ES (staf PT. PP). Dalam percakapan itu, Tomi mengatasnamakan 5 wartawan Televisi meminta uang Rp 125 (masing-masing Rp 25 jutqakepada pihak PT. PP agar berita tentang penggunaan bahan peledak (dinamit) oleh PT. PP tidak ditayangkan oleh TVRI NTT dan 4 wartawan TV lainnya.
Permintaan Tomi tersebut dipenuhi pihak PT. PP dengan memberikian secara tunai sebesar Rp 5 juta di salah satu cafe di bilangan Walikota Kupang. Kemudian, ES dari PT. PP mentransfer ke rekening bank atas nama Thimotius Mirulewan sebesar Rp 5 juta.

Merasa tindakan Tomi mencemarkan nama baik profesi wartawan, Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT melaporkan Tomi dan PT. PP ke Polda NTT dengan dugaan suap/gratifikasi. Saat ini Polda NTT sedang melakukan penyelidikan/lidik dugaan gratifikasi tersebut.

Tomi sendiri telah dipanggil dan diperiksa dengan membawa rekening bank dan legalitas pendirian portal berita online obornusantara.com.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?