Ekbis  

UMP NTT Masih di Bawah Standar

Avatar photo
Kupang
Wakil Gubernur NTT

Kupang, Delegasi.Com- Walaupun Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi NTT 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp100. 000, tapi UMP dimaksud masih di bawah standar nasional.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan PHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Thomas Koda, Kamis (15/12) mengatakan, UMP NTT 2017 telah ditetapkan sebesa Rp1. 525. 000 atau mengalami kenaikan Rp100. 000 atau terjadi selisih 14 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1. 425. 000.

“Besaran UMP 2017 yang ditetapkan itu belum sesuai standar nasional yakni 8, 2 persen, sedangkan NTT baru sebesar 7,2 persen,” kata Koda.

Ia mengatakan, secara nasioal ada empat provinsi yang penerapan UMP-nya masih di bawah standar, termasuk Provinsi NTT.

Koda menambahkan, sebanyak 5. 427 perusahaan pemberi upah yang terdaftar di Provinsi NTT. Dari jumlah tersebut, belum semuanya menerapkan UMP yang ditetapkan.

Wakil Gubernur NTT, Benny Alexander Litelnoni sebelumnya mengakui, besaran UMP NTT masih jauh lebih kecil dibandingkan daerah lain, padahal sudah ditetapkan sesuai dengan berbagai pertimbangan melalui Dewan Pengupahan.

Benny mengungkapkan, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah ini, belum diselesaikan secara komprehensif. Misalkan, untuk persoalan pengupahan, banyak perusahaan yang tidak memberikan target pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

“UMP NTT Tahun 2017, telah ditetapkan sebesar Rp1. 525. 000. Memang UMP ini masih lebih kecil bila dibandingkan dengan daerah,” kata Benny.//Delegasi (Lia)

 

Komentar ANDA?