MALAKA, DELEGASI.COM– UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Malaka bersama Satlantas Polres Malaka, Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka dan Jasa raharja gelar Operasi Penertiban Pajak, taat berlalulintas dan berdokumen Kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Operasi dilaksanakan dari tanggal 11 sampai dengan 13 April 2022 yang bertempat di depan Kantor Samsat Malaka.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut kurang lebih 50 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat terjaring dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Inilah Capain Kinerja UPT Penda NTT Wilayah Malaka 2021
Dari jumlah dimaksud, 23 unit langsung melunasi PKB, sedangkan sisanya sedang dalam proses pelunasan.
Hal ini, disampaikan Kepala UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Malaka Clara M.F.Bano, SE didampingi Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS dan Tim pada Rabu 13 April 2022, disela sela operasi gabungan hari terakhir
“Tujuan dari kegiatan ini sesunggunya membantu mengingatkan para pemilik kendaraan untuk tidak banyak.menunggak.dalam.melunasi.PKB, karena dengan semakin banyak menunggak akan semakin beban dalam pelunasannya,”tutur Clara
Baca Juga: UPT Penda NTT Wilayah Malaka Terus Menyapa Wajib Pajak Kendaraan di Wilayah Laenmanen
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS menambahkan bahwa selain penertiban pajak, kepada pemilik kendaraan diberikan edukasi dan informasi tentang sadar, taat dan manfaat dari pajak kendaraan bermotor, karena dengan sadar dan taat pajak kendaraan, sesungguhnya kita telah berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah NTT.
Melalui Pajak kendaraan bermotor akan berdampak pada kegiatan alokasi bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi NTT kepada Pemerintah Kabupaten Malaka, untuk kegiatan pembangunan, Kesejahteraan dan Peningkatan Derajat Kesehatan masyarakat Malaka, guna mewujudkan Malaka Maju, NTT Bangkit, NTT sejahtera.