Oelamasi, Delegasi.Com – Sejak Agustus lalu UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang membuka 18 pos pelayanan di 5 kecamatan. Pos pelayanan itu untuk melayani langsung pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah kabupaten kupang.
Pos pelayanan itu tersebar di wilayah Kecamatan Amfoang, Amarasi, Kupang Barat, Taebenu dan Kecamatan Kupang Tengah.
Dengan dibukanya 18 pos pelayanan tersebut, sudah melayani sekitar 442 kendaraan wajib pajak.
Demikian disampaikan Kepala UPT Pendapatan Daerah NTT wilayah Kabupatrn Kupang, Friets D.Bua Mone kepada wartawan di Kupang, Rabu(4/9/2019).
“Dari berbagai titik pelayanan tersebut terjangkau 442 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat. sedangkan total tunggakan yang lunas secara keseluruhan selama masih berlakunya amnesti pajak oleh pemerintah NTT sebanyak 886 unit,” jelas Friets.
Friets D.Bua Mone, yang didampingi Kasie Penetapan UPT Pendapatam Daerah Wilayah Kabupaten Kupang, Adrianus Saekoko mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang khusunya para camat, Kepala Desa, Lurah, Para Tokoh agama dan tokoh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotor cukup signifikan.
“Sehingga sampai dengan saat ini (2/9/2019) penerimaan dari pajak kendaraan bermotor telah mencapai 69,97 persen. Kiranya kerja sama dan dukungan tetap berlanjut untuk waktu yang akan datang sehingga dengan adanya peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor akan berdampak pada peningkatan dana bagi hasil dengan pemerintah Kabupaten Kupang,” jelas Friets
Friets menjelaskan total penerimaan pajak kendaraan bermotor per 4 September 2919 sebesar Rp19.477.489.022 atau 70.04 persen dari target Rp 27.807.220.529.
pihaknya sangat optimis target penerimaan pajak itu akan tercapai hingga akhir tahun.
Tercatat, dari 18 titip pelayanan sebanyak 886 kendaraan baik roda dua maupu roda empat yang masih menunggak pajak.
//delegasi(ger)