Kupang, Delegasi.Com – Sejak Kamis, (1/8/2019) lalu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD ) Pendapatan Daerah Propinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang membuka pelayanan amnesti pajak yakni bebas denda bagi penunggak pajak Kendaraan bermotor serta bebas biaya balik nama khusus plat luar NTT(mutasi masuk).
Selain itu amnesti juga berlaku untuk pengalihan status kendaraan angkutan umum perseorang (nama pribadi) ke Berbadan Hukum (PT, BUMN dan koperasi).
Demikian dikatakan Kepala UPT Pendapatan daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang, Yohanes Boro Hali, melalui Kasie Penetapan Adrianus Saekoko kepada wartawan di ruang kerja, Jumat(3/8/2019).
Menurut Adrianus, pelayanan ini merujuk pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 63 tahun 2019, tentang pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan plat luar NT, danpengalihan status angkutan umum dari perseorangan ke badan Hukum, PT, BUMN atau Koperasi.
Amnesti ini berlaku mulai 1Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang,Jon Boro Hali diruang kerjanya,Kamis,1/8/2019.
“Sesuai Pergub Nomor 63 tahun 2019 kita laksanakan Pelayanan pajak bebas denda bagi Pajak Kendaraan Bermotor,Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya. Dan juga pengalihan status kendaraan angkutan umum dari perorangan ke berbadan hukum yakni PT, BUMN dan koperasi”ujarnya.
Guna mendukung program Gubernur tersebut pihaknya membangun kerja sama dengan dengan pemerintah Kabupaten Kupang melakukan dengan berkoordinasi melalui surat kepada para camat, kepala desa/lurah, tokoh agama dan masyarakat di di wilayah Kabupaten Kupang untuk meyampaikan informasi tentang pemberlakuan Amnesti pajak serta terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka pos pos pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui media sosial, media massa, juga melalui spanduk dan stiker.
“Pihak UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Kupang juga bekerjasama dengan Pemkab Kupang serta pimpinan lembaga Agama yang ada diwilayah Kabupaten Kupang untuk disampaikan informasi melalui mimbar agama. Pengumuman informasi tersebut Juga disampaikan pengumuman melalui lemabaga Sekolah,Para Sopir serta tokoh masyarakat dengan pelayanan sesuai jam pelayanan,”jelas Adrianus.
Pelayanan gratis Bukan hanya dilayani dikantor UPTD di Babau, namun selama bulan agustus ini ada 11 kecamatan dengan 17 pelayanan yang meliputi wilayah Amfoang, Sulamu, Amarasi Barat, Amarasi, Kupang Barat, Kupang Tengah dan Taebenu.
Untuk mensosialisasika kepada para pengguna kendaraan bermotor, menurut Adrianus, pihaknya membuka line informasi melalu media komunikasi Wa dan SMS dengan nomor kontak,085239946378 Okto Mare dan Adrian Saekoko dengan nomor kontak 081339425794.
//delegasi(ger wisung)