Hukrim  

Usai Gelar Rekonstruksi Ali Antonius Jadi Tersangka

Avatar photo
Ali Antonius, S. H secara resmi tersangka dalam kasus saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun, Kamis (18/2/2021). //foto: DELEGASI.COM (hermen)

KUPANG, DELEGASI.COM –  Ali Antonius, S. H secara resmi tersangka dalam kasus saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun diKantor Kejati NTT, Kamis (18/2/2021).

Pemetapan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidama Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT menggelar ekspose dihadapan Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H. M. H, Kamis (18/02/2021) usai dilakukan rekonstruksi di Kantor Kejati NTT.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (18/02/2021) sekitar pukul 17 : 30 wita.

Dijelaskan Abdul, Ali Antonius ditetapkan karena tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menemukan tiga (3) alat bukti yakni keterangan saksi – saksi yang bersesuaian, keterangan ahli dan petunjuk.
Ali Antonius, S. H secara resmi tersangka dalam kasus saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun, Kamis (18/2/2021). //foto: DELEGASI.COM (hermen)

“Ali Antonius ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan tiga alat bukti yang cukup yakni saksi, ahli dan petunjuk,” ujar Abdul.

Menurut Abdul, Ali Antonius dikenakan pasal 21  Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan  Pasal 22  Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

//delegasi(agusT)

Komentar ANDA?