JAKARTA, Delegasi.Com – Tersangka kasus dugaan provokasi, Veronica Koman, berkicau soal rusuh di Wamena dan Jayapura, Papua. Polri pun angkat bicara terkait Veronica yang tetap aktif membuat narasi di akun media sosialnya meski kini berstatus DPO.
“Jadi yang berhak melakukan take down adalah Kominfo, Kominfo yang berkompetensi bisa menjawab itu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (23/9/2019), dirilis detikNews.com
Dedi mengatakan, saat ini yang dilakukan Polisi adalah membuat kontra-narasi dari apa yang disampaikan Veronica. Menurut Dedi, kontra-narasi yang disertai bukti-bukti bisa menjadi cara untuk menunjukkan apa yang disampaikan Veronica lewat cuitannya itu tidak benar atau hoax.
“Langkah yang dilakukan adalah, melakukan kontra narasi. Jadi apa yang disampaikan dia dinarasikan lagi, tidak benar itu hoax. Dengan tambahan-tambahan bukti yang lain,” kata Dedi.
Sebelumnya, dilihat detikcom, Senin (23/9), Veronica mengunggah video sejumlah siswa yang melakukan protes di jalan. Veronica memberikan keterangan video itu dengan bahasa Inggris.
“23/9/2019 Wamena, West Papua. High school students are taking to the street to protest against racism, dispersed by security forces,” tulis Veronica.
Di video lain, tampak sejumlah personel militer yang mencoba membubarkan massa. Mereka memberikan tembakan peringatan.
“23/9/19 Wamena, West Papua. Armed military personnel are seen while multiple (warning) shots are heard to disperse the high school students,” ujar Veronica.
Selain itu, Veronica juga mengunggah sejumlah video menampilkan sejumlah fasilitas yang terbakar. Asap membumbung terlihat.
Dia juga mengunggah video suasana di Universitas Cendrawasih. Sejumlah aparat tampak berkumpul di lokasi.
Veronica sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Veronica juga disebut sudah masuk dalam DPO.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Veronica Koman, diduga aktif menyebar informasi di Twitter sejak 17 Agustus terkait pengerahan massa orang asli Papua turun ke jalan. Konten yang diduga provokasi lainnya ialah Veronica menyebutkan polisi menembak ke asrama mahasiswa Papua. Dalam posting-annya yang dikantongi polisi, Veronica Koman menyebut 5 mahasiswa terluka.
Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008. Veronica sudah angkat bicara tentang kasusnya dan menilai dirinya mengalami kriminalisasi.
//delegasi (*/hermen jawa)