Sosbud  

Wagub Litelnoni : Pemprov NTT Komit Cegah Perdagangan Orang

Avatar photo
Wagub
Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni

Kupang,Delegasi.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timr (NTT) berkomitmen untuk mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, perlu diperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO di NTT.

Demikian dikatakan Wakil Gubenur NTT, Drs. Benny A. Litelnoni dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan TPPO di Aula Bappeda NTT, Jumat (24/2/17). Hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), DR. Sujatmiko, MA dan Direktur International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Mark Getchell, SKPD tingkat provinsi, perwakilan kabupaten/kota, dan LSM terkait.

Menurut Wagub Litelnoni, komitmen Pemprov NTT tersebut dapat dilihat dari adanya peraturan-peraturan yang dikeluarkan Pemprov NTT terkait pencegahan dan penanganan TPPO (Trafficking). “Sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO. Juga Keputusan GuWakil No.389/KEP/HK/2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Provinsi NTT,” papar mantan Wakil Bupati TTS.

Selain itu, jelas Litelnoni, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Gugus Tugas, khususnya terkait dengan pengawasan pada setiap pintu keberangkatan, maka telah dikeluarkan Keputusan Gubernur NTT No.139/KEP/HK/2010 tentang Tim Kerja Terpadu Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Bandara El Tari – Kupang dan Pelabuhan Tenau – Kupang. “Namun dalam kenyataan, masih saja terjadai kasus TPPO,” ujarnya.

Wagub Litelnoni meminta Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO provinsi untuk bekerja secara maksimal. “Gugus Tugas juga harus bekerja maksimal sehingga pemerintah dapat meyakinkan DPRD NTT untuk mengalokasikan dana yang lebih besar. Kita akan upayakan agar 6 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang akan dibentuk dalam rapat koordinasi ini dapat didukung oleh APBD NTT dan APBD kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut Wagub Litelnoni, akan dibentuk 6 gugus tugas yakni di Kabupaten Sikka, Manggarai, Belu, TTS, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang. “6 Gugus Tugas ini merupakan pilot project dari IOM. Karena itu, saya minta dukungan IOM untuk memperkuat Gugus Tugas yang sudah ada dipropinsi. Selama ini sudah ada kerjasama dengan IOM tapi hanya sebatas penanggulangan migran (manusia perahu),” katanya.

Sementara itu, Direktur IOM Indonesia, Mark Getchell mengungkapkan, berdasarkan Data KKP Kementerian Tenaga kerja dan Kementerian Luar Negeri pada April 2015, ditemukan adanya 200 ribu Warga Negera Indonesia (WNI) yag bekerja secaratidak resmi sebagai anggota awak kapal penangkap ikan berbendera asing hingga wilayah Trinidad dan Tobago, Afrika Selatan, Pantai Gading, dan Taiwan.

“600 orang diantaranya adalah WNI asal Indonesia. Untuk itu IOM ada di NTT untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang. Kami sudah lihat komitmen pemerintah Indonesia, baik di Pusat muapun di daerah. Karena itu dengan dana dari pemerintah Amerika Serikat, IOM akan melaksanakan program untuk memperkuat pemberantasan perdagangan orang di Indonesia,” ujar Getchell melalui penerjemahnya.

Mark berharap dengan kerjasama IOM dengan pemerintah Indonesia dan NTT dan didukung oleh partisipasi publickmaka pencegahan terhadap TPPO dapat dilaksanakan dengan maksimal. “Aparat penegak hukum harus diperkuat untuk menangkap dan memproses hukum pelaku TPPO,” tandasnya.//delegasi (sf/ian)

Komentar ANDA?