Jakarta, Delegasi.com – DPR sedang menggodok RUU Jabatan Hakim, salah satunya menurunkan usia pensiun hakim agung dari 70 tahun menjadi 65 tahun. Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman menyatakan hal itu sebagai upaya memotong generasi hakim agung.
Pemotongan generasi itu karena kinerja Mahkamah Agung (MA) dinilai mengecewakan.
“RUU Jabatan Hakim itu intinya sebagai reaksi kekecewaan hakim di MA,” ujar Benny dalam acara diskusi bertajuk ‘Meluruskan Kembali Peradilan di Indonesia’ di Gedung Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, yang dirilis lewatmana.com, Kamis (30/3/2017).
“Oleh karena itu kita ingin memotong satu generasi hakim agung, jangan lama. Perpanjang usia hakim bukan solusi, karena lama-lama hakim agung nikmati, sehingga tidak responsif,” tutur Bennny
Benny melihat untuk memperbaiki sistem peradilan tidak hanya hakim agung, tetapi juga kepaniteraan di lembaga tersebut. Solusi lainnya untuk perbaikan di MA adalah proses rekrutmen.
“Kita punya imajinasi para hakim itu seleksi oleh KY. Kalau bisa advokat pengacara atau akademisi yang memiliki 5 tahun pengalaman mereka. Memang usulan dalam RUU Jabatan Hakim tidak buat happy, banyak protes, Kami ingin usia hakim agung MA di 65, masuknya itu 50 tahun minimal, jangan terlalu lama 10-15 tahun,” pungkas Benny.
Diskusi itu juga dihadiri oleh Todung Mulya Lubis, mantan Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Danhil Anzar Simanjuntak. Acara dimulai dari pukul 10.30 WIB dan saat ini masih berlangsung.//delegasi (lm/germanus)