Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Non KPM

  • Bagikan
Wali Kota Kupabg, Jefri Riwu Kore me yerahkan sembako kepada masyarakat non Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19 di tiga kelurahan se-Kecamatan Alak, Senin (15/6). //Foto: DELEGASI.COM (HMS Pemkot Kupang)

KUPANG, DELEGASI.COM – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore memantau proses penyaluran sekaligus menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako kepada masyarakat non Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19 di tiga kelurahan se-Kecamatan Alak, Senin (15/6).

Penyerahan bantuan sembako kepada 23.640 KPM akan berlangsung hingga tanggal 27 Juni 2020 dan akan disalurkan di 6 (enam) kecamatan se-Kota Kupang.

Tiga kelurahan yang dikunjungi tersebut antara lain Kelurahan Alak dengan jumlah penerima bantuan 1.114 kepala keluarga (KK), Kelurahan Penkase Oeleta dengan jumlah penerima bantuan 940 KK dan Kelurahan Namosain dengan jumlah penerima bantuan 847 KK.

Para penerima bantuan akan menerima sembako selama 3 bulan kedepan yang terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 2 kg dan mi instan 1 dus.

 

Pada proses penyerahan bansos, pihak kelurahan menampilkan daftar penerima bantuan secara lengkap dan transparan. Untuk menerima sembako, para penerima terlebih dahulu wajib menunjukkan surat penerima bantuan, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini sesuai dengan penegasan Wali Kota Kupang pada rapat persiapan penyaluran Bansos pada Jumat (12/6) yang lalu.

Sebelumnya,Jefri Riwu Kore sampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila sudah terdata dan memiliki surat pemberitahuan dengan persyaratan lengkap, tentunya akan menerima bantuan sembako.

Beliau juga menegaskan kepada pihak kelurahan untuk segera menyalurkan agar tidak terjadi penumpukan. Wali Kota menegaskan bahwa yang berhak menerima bantuan adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 tetapi non KPM yang tidak menerima bantuan PKH, Bantuan Presiden dan bantuan serupa lainnya yang bersumber dari APBN.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, jika sudah terdata di Kelurahan maka pasti akan menerima bantuan. Jika ada masyarakat yang sudah terdata namun tidak menerima bantuan, dapat segera lapor ke Lurah agar dilakukan verifikasi ulang,” tegas Wali Kota.

Wali Kota Kupang dalam pantauannya meminta agar jalannya proses penyaluran bantuan ini dapat berjalan secara baik dan transparan. Beliau berharap dengan adanya bantuan sosial ini selama tiga bulan ke depan dapat membantu kondisi ekonomi masyarakat di Kota Kupang. Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos., Camat Alak, Ridhon A. Bire, S.IP serta Para Lurah.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan