Wali Kota Sharing Pengalaman Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah di Kota Kupang

  • Bagikan

KUPANG,DELEGASI.COM- Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M.,M.H., membagikan pengalaman tentang upaya Pemerintah Kota Kupang menyelesaikan persoalan terkait pendirian tempat ibadah di Kota Kupang.

Hal tersebut di sampaikan saat menjadi  nara sumber dalam diskusi nasional bertema ‘Izin Tempat Ibadah dan Masa Depan Aceh Singkil’ yang berlangsung secara virtual, Senin (21/12).

Menurutnya, Kota Kupang, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak semula adalah kota yang terbuka. Konsekuensi dari keterbukaan dimaksud telah menempatkan Kota Kupang sebagai kota yang pluralistik.

Meskipun masyarakat Kota Kupang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang dominan, baik etnis, maupun juga agama, tetapi pluralitas Kota Kupang sejauh ini tetap terjaga.

Selain pendirian Masjid Nur Musafir Batuplat Kupang yang sempat mendapat penolakan dari warga sekitar sampai mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat hingga Komnas HAM, menurutnya contoh lain pendirian rumah ibadah yang membuktikan Kota Kupang sebagai kota yang menjunjung pluralitas, yakni pendirian Masjid Al Faidah, RSS Oesapa.

Pendirian masjid ini terbilang unik. Untuk memenuhi persyaratan PBM, masyarakat lokal, termasuk di dalamnya komunitas Kristen bahu membahu mengumpulkan tanda tangan berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUB sebagai syarat diterbitkannya ijin mendirikan bangunan (IMB).

Contoh lainnya adalah pendirian Vihara Pubbaratana. Dari sisi jumlah seperti yang dimaksudkan dalam PBM, umat Buddha di Kota Kupang tidak mungkin memiliki tempat ibadah. Dengan mempertimbangkan bahwa umat beragama, sekalipun dalam jumlah yang sangat kecil memiliki hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan iman mereka maka Vihara Pubbaratana yang terletak di Kelurahan Sikumana mulai didirikan dan beberapa waktu lalu lokasinya sempat dikunjungi langsung oleh Menteri Agama RI.

Kepada para peserta diskusi tersebut Wali Kota Kupang menegaskan pemimpin atau kepala daerah memegang peran utama yang strategis dalam melakukan pendekatan supaya tidak terjadi konflik dalam pembangunan rumah ibadah.

Pemerintah menurutnya harus berada di posisi sentral untuk bisa memastikan semua umat beragama di wilayah ini terakomodir.

Diakuinya tidak mungkin memaksakan kondisi di Kota Kupang sama dengan di Aceh Singkil, karena memiliki karakter budaya yang berbeda. Namun dalam kesatuan kebersamaan sebagai anak bangsa yang saling menghargai dan menghormati dia yakin semua persoalan krusial pasti bisa diselesaikan.

Selain Wali Kota Kupang, diskusi nasional yang digagas oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras Aceh) itu juga menghadirkan nara sumber lainnya, antara lain, Nasir Zalba, Ketua FKUB Aceh yang membahas tentang langkah penyelesaian persoalan izin tempat ibadah secara adil, damai dan bermartabat serta Ahmad Taufan Damanik dari Komnas HAM RI yang membahas tentang peran Negara dalam penghormatan, pemenuhan HAM dalam izin tempat ibadah.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan