Sosbud  

Wali Kota Terima Perwali Izin Rumah Ibadah dari FKUB

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang menyerahkan draft rancangan yang diusulkan untuk menjadi Peraturan Wali Kota Kupang berkaitan dengan pedoman fasilitasi pembangunan rumah ibadah di Kota Kupang.

Draft tersebut diserahkan langsung oleh Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Rio Fanggidae kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. di Ruang Garuda, Kamis (13/8).

Dalam pengantarnya, Pdt. Rio Fanggidae menjelaskan FKUB bersama mitra selama beberapa waktu terakhir berdiskusi dan menghasilkan sebuah konsep yang diharapkan bisa menjadi draft Peraturan Wali Kota Kupang, tentang pedoman fasilitasi pembangunan rumah ibadah di Kota Kupang.

Diakuinya salah satu syarat pendirian rumah ibadah adalah rekomendasi dari FKUB, namun mereka menyadari sesuai Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat, kepala daerah dalam kasus tertentu bisa mengambil kebijakan memfasilitasi warga yang hendak beribadah.

Misalnya saja umat beragama Budha di Kota Kupang yang jumlahnya tidak banyak.

Belum tentu memenuhi syarat pendirian rumah ibadah yang mengharuskan pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang, yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Tentunya butuh kebijakan khusus untuk umat Budha di Kota Kupang. Karena itu lewat Perwali tersebut mereka berharap kendala-kendala seperti itu bisa diatasi.

Selain menyerahkan draft usulan perwali tersebut FKUB juga mengajukan usulan agar Pemkot Kupang menggelar diskusi konsultasi publik tentang konsep ini. Tujuannya agar masyarakat di berbagai kalangan bisa mengetahui rancangan tersebut dan memberi masukan untuk penyempurnaannya.

Mengenai konsep ini menurutnya sudah mereka komunikasikan dengan para pemimpin agama baik Keuskupan Agung Kupang, MUI Kota Kupang maupun Sinode GMIT dan pada umumnya direspon secara baik.

Topik lain yang disampaikan FKUB dalam rekomendasi yang mereka serahkan kepada Wali Kota adalah draft tentang pengaturan lokasi pedagang kuliner khusus yang berdekatan dengan rumah ibadah. FKUB berharap para pedagang bisa menghormati umat beragama lain dan rumah ibadahnya.

Kepada Pemkot Kupang FKUB minta agar untuk rencana jangka panjang menyiapkan lokasi khusus untuk para pedagang kuliner tersebut.

Menanggapi usulan konsep tersebut Walikota menyampaikan siap menerimanya dengan senang hati. Menurutnya konsep ini akan dipelajari dan didiskusikan lagi secara lebih mendalam.

Wali Kota juga akan melakukan dialog publik yang difasilitasi oleh dinas terkait, agar bisa diperbaiki sehingga bisa segera ditandatangani.

“Mudah-mudahan draft ini bisa mencakup semua, sehingga tidak ada lagi persepsi yang berbeda tentang izin pembangunan rumah ibadah,” pungkasnya.

Turut mendampingi Wali Kota dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, S.E., M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH. M.Si beserta jajarannya.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?