KEFAMENANU, DELEGASI.COM – Warga Eks pengungsi Tim-Tim dan warga Lokal di lokasi Resetlement Desa Naiola Timor Timur, Timor Tengah Utara komit menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) sambil menunggu proses penerbitan Sertifikat tanah oleh pemerintah di lokasi yang mereka tempati saat ini.
Komitmen itu disampaikan langsung oleh salah satu tokoh masyarakat eks pengungsi Tim-Tim, Dominggus Taek yang sejak lama mendiami lokasi tersebut.
Dominggus dan kawan kawan saat ini masih menunggu penerbitan sertifikat status di lokasi Resetlment, yang sementara sedang diurus oleh pemerintah setempat.
Desa NaiolaTimur TTU, Dominggus, Senin (21/6/2021).
“Terkait masih tertundanya pengurusan Sertifikat tanah di Resetlment Desa Naiola ini, Kami tetap percaya pemerintah untuk mengurusnya” Kata Dominggus pada wartawan, Senin(21/6/2021)
Dominggus juga mengajak seluruh masyarakat eks Tim-Tim di lokasi Reseltment Desa Naiola Timur menyerahkan semua urusan pengurusan Sertifikat ke Pemerintah Kabupaten TTU.
Lebi Lanjut, Dminggus Taek juga berjanji akan bersama-sama dengan seluruh masyarakat di Lokasi Resetlment Desa Naiola Timur Kabupaten TTU, untuk selalu menjaga Kamtibmas selama proses pengurusan Sertifikat oleh pemerintah.
“Dalam hal kepengurusan sertifikat tanah, kami berjanji, akan bersama-sama masyarakat untuk tetap menjaga Sitkamtibmas sehingga tidak terjadi konflik antar masyarakat dan pemerintah” ujarnya.
Mengenai proses penerbitan sertifikat di lokasi Resetlement yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten TTU, Diminggus dan seluruh masyarakat terus berharap agar dapat terealisasi dalam waktu dekat, sehingga meminimalisir isu negatif di kalangan masyarakat terdampak, yang akan berdampak pada terciptanya situasi yang tidak kondusif di Desa Naiola Timur, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Perlu diketahui bahwa penduduk di lokasi Resetlment desa Naiola Timur mendiami sejak berakhirnya Jajak Pendapat di Provinsi Timor-Timur Tahun 1999. Sejak saat itu Warga Tim-Tim yang memilih bergabung dengan NKRI mengungsi ke wilayah Timor bagian barat Provinsi NTT dan menetap hingga saat ini, dan salah satu lokasinya di Naiola TTU.
Secara konstitusi semua mereka adalah warga NKRI yang sah, maka Pemerintah RI telah membangun Resettlement (pemukiman) bagi warga Eks Tim-Tim yang berada di wilayah daratan Pulau Timor Provinsi NTT dan salah satu Resettlement yang dibangun adalah Resettlement yang terletak di Desa Naiola Timur, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Terkait dengan Reseltment di Dsa Naiola Timur sudah selesai dibangun oleh pemerintah RI sejak Tahun 2003, dengan jumlah rumah yang dibangun sebanyak 300 (Tiga Ratus) unit dan dihuni oleh kurang lebih 185 Kepala Keluarga (KK) warga Eks Tim-Tim.
“Perlu diketahui pula bahwa sebelum tahun 1990 warga lokal Desa Naiola Timur pun sudah terlebidahulu mendiami lokasi yang berbatasan langsung dengan Resettlement warga Eks Tim-Tim.
Sehingga antara warga lokal dan warga Eks Tim-Tim selalu hidup saling berdampingan dengan latar belakang suku, agama dan budaya yang tidak terlalu berbeda”.
Dominggus dan masyarakat juga menyinggung soal kontribusi pembangunan ekonomi, mereka menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung Program Strategis Nasional dalam hal ini Pembangunan ekonomi nasional dalam sektor pertanian dan peternakan, karena mereka warga eks Tim-Tim di Desa Naiola rata-rata bermatapencaharian bertani.
Melihat kondisi itu, pemerintah Kabupaten TTU, mulai dari Bupati, Dinas BPN Badan Pertanahan Nasional Agraria Tata Ruang (ATR) TTU, Dinas UPTD Kehutanan TTU bersedia membantu untuk mendapatkan solusi dalam penyelesaikan persoalan terkait penerbitan Sertifikat tanah bagi warga eks Tim- Tim dan warga lokal, sehingga ada kepastian atas status kepemilikan lahan pekarangan seluas 800 m2 dan tanah kebun seluas 5.000 m2.
Bupati TTU, Drs. Djuandi David juga telah berjanji akan secepatnya mencarikan solusi hingga tuntas dan meminta serta mengajak kepada warga Eks Tim-Tim dan warga lokal untuk tetap bersabar, tetap menjaga keutuhan dan kerukunan yang selama ini telah terbina serta menjaga situasi Kamtibmas yang telah kondusif selama ini.
Bupati juga menghibau agarmasyarakat tidak boleh terpancing atas adanya isu-isu provokatif dari pihak-pihak tertentu untuk mengggagalkan program nasional yang telah ditentukan.
Bupati terus berharap untuk terus menciptakan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pelaksana kebijakan dalam hal ini Pemerintah Nasional untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga tidak mengganggu proses penerbitan sertifikat tanah yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Tegas Bupati Djuandi.
//delegasi(*/tim)