Wawali Hermanus Man Minta Warga Luar Yang Masuk Kota Kupang Wajib Patuhi Prokes

Avatar photo
Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man dalam keterangan  pers di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang pada Senin (26/7/2021) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Kota Kupang //Foto: Delegasi.com(Dok. Humas Pemkot Kupang)

KUPANG , DELEGASI.COM – Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man meminta para pelaku perjalanan dari luar Kota Kupang wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) ketika masuk ke wilayah Kota Kupang. Pelaku perjalan yang masuk Kota Kupang wajib pakai masker dan menjaga jarak, karena Pemberlakuan PPKM level IV di Kota Kupang resmi berlaku mulai Selasa (27/07/2021), hingga dua pekan ke depan.

 

Demikian disampaikan oleh Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man dalam keterangan  pers di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang pada Senin (26/7/2021) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Kota Kupang.

 

Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man dalam keterangan  pers di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang pada Senin (26/7/2021) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Kota Kupang
Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man dalam keterangan  pers di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang pada Senin (26/7/2021) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Kota Kupang //Foto: delegasi.com(Dok.Humas Pemkot Kupang)

 

“Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Perhubungan, TNI dan Polri membantu melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk menuju Kota Kupang. Orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan, tidak boleh masuk Kota Kupang,” tegasnya

 

Menurut Hermanus, petugas akan berada di pintu gerbang mulai Jumat(30/07) hingga Sabtu (31/07) untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dari daerah yang luar masuk Kota Kupang. Kegiatan ini adalah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah beredar.

Lanjut Wawali Hermanus Man, bahwa pemberlakuan PPKM tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Kupang yang telah dikeluarkan. Edaran Walikota Kupang dimaksud lebih mempertegas Surat Edaran Medagri Tito Karnavian dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes.

“Dalam PPKM leel IV ini, akan lebih dipertegas dan diberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar,” jelasnya tegas.

Herman Man berharap kepada masyarakat agar jangan melakukan aktivitas keluar rumah selama masa pemberlakuan PPKM ini. Warga Kota Kupang juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke lokasi wisata selama masa PPKM.

Alasanya karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Bagi pengusaha yang melawan aturan PPKM akan dicabut izin usahanya,” imbuh Herman Man.

//delegasi (*/Tim).

Komentar ANDA?