KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM telah menerbitkan Larangan Sementara Orang Asing Masuk dan Transit ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkait Covid-19. Larangan yang diterbitkan pada 31 Maret 2020 tersebut mulai berkaku, Kamis (2/4/20) kemarin.
Damikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum dan HAM, Mercy Djone di sela-sela acara pelepasan warga binaan (nara pidana, red) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Kamis, (2/4/20) sore.
Mercy menjelaskan, larangan tersebut diterbitkan pemerintah setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dan 150 negara.
“Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia,” ujarnya.
Larangan tersebut, lanjutnya, dimuat dalam Peraturan Menkum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Wilayah NKRI.
Mercy menjelaskan, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H. Laoly, larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan enam pengecualian sebagai berikut :
1. Orang Asing Pemegang ljin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggai Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas:
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose):
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6.Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
Orang asing yang dikecualikan tersebut, papar Mercy, harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti :
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara:
Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
2. Peryataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, kata Mercy, PERMENKUMHAM itu juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagaj berikut :
1. Orang Asing pemegang izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan dlberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor lmjgrasi tanpa dipungut biaya.
2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Ținggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan dlberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
//delegasi(tim)
Editor: Hermen Jawa