Hukrim  

YLBH DEKAT Gugat Kakanwil NTT dan Kakan Kemenag Kota Kupang di PN Kupang

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dewi Keadilan Timor (YLBH – DEKAT) melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) NTT dan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kupang, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Tender Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang Tahun Anggara (TA) 2020.

 

Tim YLBH-DEKAT yang ditemui wartawan usai Sidang Gugatan tersebut pada Kamis (10/9/20) menjelaskan, sidang perdana tersebut berupa mediasi antara Penggugat dan Tergugat.

 

Sidang tersebut ditunda hingga Rabu (16/9/20) karena ketidakhadiran Tergugat IV dan Turut Tergugat.

 

“Gugatan kami sudah disidang. Dalam sidang perdana tersebut masih berupa mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat. Dalam gugatan itu, Kami meminta ganti rugi secara materiil dan immateriil tapi kami tidak meminta meminta banyak. Secara immateriil kami hanya meminta Rp 1 dan material sesuai kerugian klien kami (Rp 25 Juta, red),” jelas Jonneri Bukit.

 

Menurutnya, ganti rugi yang mereka ajukan tergolong kecil karena tujuan dari gugatan tersebut adalah memberikan efek jera kepada Pokja dan para pihak yang terlibat dalam tender.

 

“Tujuan kami adalah Pokja dan unsur terkait dalam tender pemerintah mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan tidak seenaknya merubah aturan-aturan terkait untuk kepentingan pihak tertentu. Itu yang kami perjuangkan, tidak lebih dari itu,” tandas Jonneri.

 

Selain itu, kata Jonneri, laporan pidana kliennya di Polda NTT terkait pemalsuan dokumen tender telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

 

“Laporan kami di Polda sudah ditangani Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTT. Saat ini dalam pemeriksaan para terlapor,” ujarnya.

 

Berdasarkan copian gugatan PMH Nomor 24/Pdt.GS/2020/PN Kpg tertanggal 3 September 2020 yang diperoleh media ini, Tim Advokat dari YLBH-DEKAt yang terdiri atas : 1) Frederik Djaha, SH; 2) Dr. Jonneri Bukit, SH, MH, M.Kn; 3) Petrus Lomanledo, SH; 4) Manotana Laia, SH; 5) Obednego Agustinus Ratu Djami, SH, MH; 6) Amos Alexander Lafu, SH, MH mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap : 1) Pokja Pemilihan Tender Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang TA 2020, Ibrahim Dae, SE sebagai Tergugat I); dan Paskalis Gara sebagai Tergugat II); 2) Buniamin, S.Pd, M.Si (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA sebagai Tergugat III; 3) Drs. Yakobus Beda Kleden, MM (Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang sebagai Tergugat IV); dan 4) Drs. Sarman Marselinus (Kakanwil Kemenag NTT sebagai Turut Tergugat).

 

Menurut Penggugat, keberatan Penggugat dalam Sangahan dan Sanggahan Banding terhadap Para Tergugat disebabkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Para Tergugat, yakni dengan secara sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan merubah dengan menambah/mengurangi dan mengedit ketentuan-ketentuan yang tgerdapat dalam Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

 

Penggugat menilai, perbuatan Para Tergugat dalam pelaksanaan tender yang menyimpang dari Permen PUPR Nomor 14 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia telah mencederai rasa keadilan Penggugat yang menimbulkan kerugian secara materiil dan Immateriil.

 

Menurut Penggugat, Para Tergugat mengabaikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Pasal 51 ayat (2) bahwa Tender/Seleksi gagal apabila: point d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; dan point i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

 

Dalam gugatannya, Penggugat mengatakan, PMH yang secara nyata dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dengan menyatakan bahwa Pokja Aquo berpedoman pada Permen PUPR RI Nomor 07/Prt/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, padahal ketentuan tersebut sudah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia diundangkan dan diberlakukan pada tanggal 18 Mei 2020.

 

Karena itu, Tergugat meminta Ketua PN Kupang untuk menghadapkan Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam persidangan serta bekenan memeriksa dan mengadili serta memutuskan dengan amar putusan antara lain :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah merubah Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik untuk Pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Prakter Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kupang TA 2020 telah bertentangan dengan Lampiran III Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

3. Menyatakan PMH yang dilakukan oleh Turut Tergugat adalah membenarkan PMH yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, dan IV.

4. Menyatakan hukum bahwa akibat PMH yang dilakukan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah menimbulkan kerugian Materiil sebesar Rp 25 Juta dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 1. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggungrenteng seketika setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, direktur Utama PT. Barelang Karya, Nur Oktafia, ST, MT melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) dan pejabat alias Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) NTT ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tender Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2020.

 

“Kami menemukan Pokja dan KPA pada Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) melakukan perbuatan melawan hukum. Dimana dokumen tender yang standar berdasarkan peraturan menteri dirombak (dipalsukan, red) oleh Pokja dan KPA sesuka hati yang menurut kami tujuannya untuk memenangkan pihak-pihak tertentu. Pokja tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen maka kami melaporkan kepada aparat penegak hukum secara pidana,” ujar Jonneri Bukit.

 

Menurut Bukit, pihaknya telah menegur Pokja dan KPA terkait mengenai masalah tersebut tetapi diabaikan.

 

“Setelah kami pelajari, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi atau rekayasa dokumen tender yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi melalui Penyedia sehingga kami melaporkan ke Polda NTT untuk diusut dugaan tindak pidananya. Kemarin kami sudah diperiksa oleh penyidik Polda NTT,” ungkapnya.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan dari YLBH DEKAT ke Polda NTT Nomor: STTL/B/349/VIX/RES.1.9/2020/SPKT, tertanggal 1 September 2020, Direktur Utama PT. Barelang Karya, Nur Oktafia, ST, MT melaporkan : Pokja Pemilihan Tender Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2020; dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang TA 2020 dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua YLBH DEKAT, Frederik Jaha, dkk.

 

“Tujuan kami adalah untuk memberikan pembelajaran terhadap pelaku pengadaan barang dan jasa untuk lebih mematuhi aturan dalam tender,” ujarnya.

 

Menurut Jaha, laporan tersebut merupakan hal yang baru namun pihaknya harus melakukan terobosan dalam dunia konstruksi agar pihak pelaksana barang dan jasa patuh terhadap aturan.

 

“Karena semua kontraktor mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Biarkan kontraktor menang tender secara terbuka dan wajar. Jangan sampai Pokja menabrak aturan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” tandasnya.

 

Selain itu, YLBH DEKAT juga akan menggugat secara perdata untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat.

 

“Kami juga sudah menandatangani gugatan secara perdata. Gugatan ini akan segera kami daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” ujar Jonneri Bukit.

 

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?